Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

NasDem: Karyawan yang Positif Covid-19 Tak Boleh di-PHK

Insi Nantika Jelita
09/8/2020 14:45
NasDem: Karyawan yang Positif Covid-19 Tak Boleh di-PHK
Pekerja melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat waktu pulang kerja (6/8/2020)(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GAN)

Fraksi NasDem DKI Jakarta menegaskan perusahaan harus melindungi karyawannya yang positif covid-19. Pasalnya hal itu tercantum dalam ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

"Ketentuan dari pemerintah pusat dikeluarkan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi tenaga kerja yang terinveksi virus covid-19," kata Ahmad Lukman Jupiter kepada mediaindonesia.com, Jakarta, Minggu (9/8).

Diketahui, dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK) Karena Covid-19, disebutkan tenaga kerja yang mengalami PAK karena covid-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Baca juga: DPRD: Banyak Karyawan yang Diancam karena Laporkan Kasus Covid-19

Dengan adanya SE tersebut, Jupiter mengatakan harus jadi pedoman Pemprov DKI untuk mengawasi kantor agar memberikan perlindungan terhadap pegawainya. Termasuk dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)

"Jika ada karyawan yang dipecat karena covid-19, karyawan itu bisa melaporkan ke Dinas Tenaga kerja DKI," tegas Jupiter.

Anggota Komisi C DPRD DKI itu mengatakan bagi karyawan yang terjangkit covid-19 harus dikarantina atau dibawa ke rumah sakit rujukan. "Serta ada pemantauan status kesehatan harian oleh Dinas Kesehatan," lanjutnya.

Selain itu, jajaran Gubernur Anies Baswedan diminta secara serius fokus pada pengendalian penyebaran covid-19 di perkantoran. Pembatasan kapasitas karyawan 50%, menurut Jupiter masih jadi kendala alias masih banyak perusahaan yang tidak patuh menerapkan hal itu. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya