Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Gabungan Ditresnarkoba Polda Kalsel, bersama Satgassus Bareskrim Polri dan Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya bongkar peredaran sebanyak 200 Kg sabu di halaman salah satu hotel di kawasan Jalan Sutoyo S Banjarmasin, Kamis (6/8).
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Nico Afinta menuturkan penangkapan terduga penerima barang haram tersebut berasal dari pengungkapan kasus besar sebelumnya.
“Dari situ kita lakukan pengembangan,” ujar Nico, Kamis (6/8).
Kebali masuknya barang haram asal Malaysia tersebut ke wilayah Kalsel, membuat tim khusus yang beranggotakan Bareskrim Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Kalsel pun beroperasi.
Nico menjelaskan, Satgassus langsung bekerja untuk menghimpun informasi tentang komplotan pengedar narkoba antar negara tersebut sejak dibentuk pada 8 Juli silam.
Baca juga : 31 Perusahaan Ditutup karena Langgar Protokol Covid-19
"Akhirnya pada tanggal 4 Agustus 2020 Satgassus mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar melalui Kaltara," ungkapnya.
Tim Satgasus pun mengamankan dua orang dan mengamankan barang bukti berupa narkoba tersebut ke Banjarmasin melalui darat.
“Hingga akhirnya hari ini kita kembali mengamankan dua orang yang diduga sebagai si penerima barang," ujarnya.
Setiap karung yang diamankan Satgasus beratnya rata-rata 20 Kg.
"Pengungkapan ini adalah hasil kerjasama tim yang sudah di bentuk. Sehingga kedepan dalam pengungkapan narkoba akan terus bekerjasama dan berkoordinasi," tutur Nico. (OL-2)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved