Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemprov DKI: Perusahaan Jangan PHK Karyawan yang Positif Covid-19

Insi Nantika Jelita
29/7/2020 21:08
Pemprov DKI: Perusahaan Jangan PHK Karyawan yang Positif Covid-19
Pekerja mengenakan masker saat beraktivitas(MI/Ramdani)

PERUSAHAAN diminta tidak memecat atau memutus hubungan kerja (PHK) karyawanya yang terjangkit covid-19. Hal itu sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 1477 Tahun 2020.

"Yang paling penting kepada karyawan itu mekanismenya tidak boleh di-PHK. Hak-haknya sebagai pegawai tetap harus ditunaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah di Gedung Disnaker, Gambir, Jakarta, Rabu (29/7)

Selain itu, Andri juga meminta perusahaan tidak memecat karyawan yang melaporkan bahwa tempat kerja mereka terpapar covid-19. Ia mengatakan, jika ada karyawan yang melaporkan ke Disnaker bakal dijamin identitasnya.

"Identitas dari pelapor tetap kami rahasiakan. Dalam SK 1477 juga kami membuat semacam pakta integritas yang harus diisi oleh perusahaan soal protokol," jelas Andri.

Baca juga : Ada Karyawan Covid-19, 8 Perusahaan Ditutup Saat PSBB Transisi

Meski ada pakta integritas, Andri menegaskan bakal sidak perusahaan jika mendapat laporan ada indikasi pelanggaran protokol kesehatan. Disnaker, ungkapnya, menerima laporan dari masyarakat dan ada yang dari karyawan perusahaan itu sendiri.

"Saya harus kroscek kebenaran laporan yang diberikan perusahaan tersebut. Lrosceknya kami buat sistem pengaduan yang bisa langsun ke kami," tutut Andri.

"Covid-19 ini adalah musuh kita bersama, jadi tidak perlu lagi ditutup-tutupi. Kalau ditutup-tutupi bukannya makin sedikit itu kasus, malah semakin besar," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya