Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Aturan Baru, Naik KRL Wajib Gunakan Baju Berlengan Panjang

Putri Anisa Yuliani
18/7/2020 11:35
Aturan Baru, Naik KRL Wajib Gunakan Baju Berlengan Panjang
Sejumlah penumpang KRL Commuter Line berada di dalam gerbong yang telah diberi marka jarak sosial di Stasiun Bogor.(Antara)

WAJIB memakai baju lengan panjang selama berada di dalam KRL adalah aturan baru yang akan diterapkan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Implementasi aturan ini merujuk Surat Edaran Menteri Perhubungan No 14 tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian transportasi Perkeretaapian Dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

"Iya betul. Penumpang KRL diwajibkan menggunakan baju lengan panjang. Minggu ini sedang sosialisasi. Kita lihat lagi minggu depan seperti apa," kata Manager External Relations PT KCI Adli Hakim saat dikonfirmasi Media Indonesia.

Dalam aturan tersebut pada lampiran di romawi IV Pengendalian Angkutan Kereta Api Perkotaan poin nomor 3 tentang protokol kesehatan tertera bawah penumpang wajib menggunakan masker, membawa hand sanitizer, tidak boleh bicara di dalam angkutan, mencuci tangan, menjaga jarak sesuai dengan tanda tempat duduk dan tempat berdiri di dalam angkutan, dan mengenakan jaket atau baju lengan panjang.

Adli mengatakan saat ini pihaknya sudah menyosialisasikan kepada penumpang baik melalui pengeras suara di stasiun maupun melalui media sosial. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya