Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGENDARA mobil Honda HRV berpelat B 97 ARP, Anjani Rahma Pramesti, 22, menabrak dua pemotor. Satu pemotor meninggal dunia, pemotor lainnya luka-luka.
"Pengemudi sepeda motor itu meninggal di tempat kejadian perkara (TKP), motor terpental bersama penumpang di badan jalan," kata Kanit Laka Polres Metro Jakarta Timur AKP Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/70.
Agus mengatakan, insiden itu terjadi di Jalan DI Panjaitan Fly Over Jatinegara arah Selatan, Rabu (15/7) malam, sekitar pukul 23.45 WIB. Mula-mula, Anjani yang merupakan mahasiswi itu mengemudikan Honda HRV dari arah utara ke selatan di Jalan DI Panjaitan, sesampainya di fly over Jatinegara menabrak sepeda motor Honda Spacy berpelat T 4484 BV yang melaju di depannya.
Baca juga: Tabrakan dengan Trans-Jakarta, Sopir Bajaj Jadi Tersangka
Pengemudi Honda Spacy ini lah yang meninggal akibat insiden ini. Dia yakni warga Cipinang Muara, Jakarta Timur, Dony Sanjaya, 38.
Kemudian, Honda HRV tetap melaju ke arah selatan. Sesampainya di dekat penampungan awal sampah, Anjani menabrak seorang laki-laki yang sedang mendorong sepeda motor Honda berpelat B 5002 TCM atas nama Novan Bawono.
"Novan mengalami luka robek pada dahi, muka besut, pinggang kanan besut, tangan kanan patah. Dia rawat di RS Premier Jatinegara," ungkap Agus.
Barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan dibawa ke kantor polisi. Kasus ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur.(OL-5)
Tanggung jawab atas kecelakaan transportasi bersifat kompleks dan melibatkan berbagai aspek antara lain faktor operasional, teknis, sistem keselamatan, hingga pengawasan internal.
Seorang pengusaha rokok, Muhammad Suryo, mewujudkan nazar pribadi dengan membangun masjid di lokasi kecelakaan yang merenggut nyawa istrinya di Desa Palihan, Temon, Kabupaten Kulonprogo.
Kabar duka menyelimuti sepak bola dunia. Mantan kiper Arsenal dan Juventus, Alex Manninger, meninggal dunia di usia 48 tahun akibat kecelakaan mobil.
Kelalaian tersebut bukan sekadar urusan administrasi, melainkan memiliki implikasi pidana hingga 8 tahun penjara.
Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kecelakaan beruntun yang melibatkan sembilan kendaraan di kawasan Traffic Light Legenda, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan.
KNKT mengkritik sikap pengemudi dan mekanik bus serta truk di Indonesia yang kerap mengabaikan prosedur teknis demi efisiensi singkat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved