Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
EMPAT oknum yang mengaku wartawan ditangkap karena lakukan pemerasan pemilik toko perlengkapan sekolah bernama Santi Andriani di Kalideres, Jakarta Barat.
Kempat oknum tersebut yakni Widodo, Arista, Suwanto, serta Rohamnudin.
Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, para pelaku mengaku sebagai anggota buser. Menurut Slamet, kasus tersebut bermula pada Senin (4/5) lalu.
Para pelaku, lanjut Slamet, memeras korban karena mengantongi 219 Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Dari situ lalu para pelaku ini meminta atau mengambil KJP sebanyak 219 dengan didahului mengaku sebagai angota Buser PMJ dan wartawan. Lanjut, setelah masuk ke toko milik korban, mereka memngambil kartu-kartu ini," papar Slamet di Mapolsek Kalideres, Selasa (14/7).
Baca juga : Pencemaran Nama Ketua BPK RI, Polri Minta Keterangan Ahli Pidana
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafrie Wasdar menjelaskan bahwa korban mendapatkan KJP dari para pelanggannya yang notabene orang tua murid.
"Jadi orang tua murid yang mau beli tas, dia nggak punya duit, makanya KJP-nya ditaruh di sana. Jadi bukan digadai, tapi ditaruh di situ. Begitu cair, dia berhitung sisa uang di KJP itu berapa yang bisa bayar. Jadi semacam jaminan," jelas Syafrie.
Slamet menyebut para pelaku memeras korban dengan alasan uang damai sebesar Rp50 juta. Namun karena korban tidak memiliki uang sebanyak itu, korban hanya memberikan Rp4,5 juta.
Pihak kepolisian menangkap para pelaku pada 12 Juni 2020. Slamet menyebut masih ada dua orang yang jadi DPO. Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan hukuman sembilan tahun penjara. (OL-2)
Noel kecewa saksi mahkota dalam kasus Kemenaker ditolak pengadilan. Aliran dana hingga Rp201 miliar masih misterius dan belum terungkap.
KPK ungkap modus korupsi Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo yang memeras 15 OPD. Pejabat ditekan menggunakan surat mundur tanpa tanggal dan wajib setor jatah
KPK menahan Ajudan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid (AW), Marjani (MJN), hari ini, 13 April 2026. Marjani diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Riau.
KPK menahan Marjani selama 20 hari ke depan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Polda Metro Jaya ringkus 4 anggota KPK gadungan yang peras Ahmad Sahroni hingga Rp300 juta dengan modus pengurusan perkara. Simak kronologi lengkapnya di sini."
Budi enggan memerincio jawaban lengkap para saksi saat diperiksa. Informasi detil dipaparkan dalam persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved