Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MUSISI raggae bernama Jali Gimbal alias AS, 43, diamankan oleh Direktorat Reserse Polda Metro Jaya pada Rabu (1/7). Jali diamankan di sekitaran Taman Ismail Marzuki pada pukul 22.00 WIB setelah terbukti menongsumsi narkotika jenis ganja.
"Kita amankan, kemudian dari yang bersangkutan itu mengakui pada saat di tempat, itu mengakui terkait dengan penggunaan narkoba jenis ganja," ungkap Kasubdit 1 Ditres Narkoba PMJ AKBP Ferry Nur Abdullah di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/7).
Setelah mengamankan Jali, Ferry menyebut pihaknya juga mengamankan RA, 40, salah satu rekan Jali yang menjadi teman menghisap ganjanya. Pihak kepolisian lantas membawa kedua orang tersebut dan melakukan tes urine.
"Kita bawa ke kantor, kita cek urinenya, kedua-duanya postif penggunaan ganja. Yang bersangkutan sudah menyampaikan keterangan di kita," ujar Ferry.
Baca juga : Tim Siber Bareskrim Masih Selidiki Kebocoran Data Tokopedia
Namun, Ferry mengatakan pihaknya tidak menemukan barang bukti jenis ganja saat mengamankan kedua orang tersebut. Oleh sebab itu, polisi hanya melakukan interogasi terhadap keduanya.
"Karena dasarnya tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun sebagai pengguna, sesuai dengan Surat Edaran Kabareskrim, bahwa apabila tidak ada barang bukti narkoba, itu sifatnya orang tersebut diintrogasi untuk ditanyakan sumber narkobanya," papar Ferry.
Dari hasil interogasi tersebut, sambung Ferry, polisi berhasil mendapatkan inisial pemasok ganja terhadap Jali dan AS. Ferry menyebut pemasok ganja tersebut berinisial RD. Sedangkan Jali dan AS hanya dilakukan rehabilitasi.
"Sampai saat ini RD masih kita buru. Dan terhadap dua orang tadi kita lakukan rehab, kita sudah serahkan ke tim rehab. Untuk penyerahannya itu setelah tanggall 1 Juli itu," tandas Ferry. (OL-2)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved