Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMPROV DKI Jakarta masih belum memperbolehkan pertunjukan musik secara live di kafe-kafe pada masa PSBB Transisi Fase 1 saat ini. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyebut keputusan belum mengizinkan live music di kafe diambil bersama oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta.
Cucu menyebut penyebab live music belum diperbolehkan adalah karena dikhawatirkan akan memancing warga untuk berlama-lama berada di kafe. Padahal, saat ini Jakarta masih dalam masa perpanjangan PSBB Transisi Fase 1, masyarakat harus tetap disiplin terhadap protokol kesehatan dan menghindari berlama-lama di luar rumah untuk mencegah penularan covid-19.
"Masalah sosial distancing di tempat tersebut dikhawatirkan jadi nggak terkontrol dan orang jadi betah kongkow-kongkow," kata Cucu saat dikonfirmasi Media Indonesia, Kamis (9/7).
Untuk mengakomodir aspirasi para musisi kafe yang kehilangan mata pencaharian karena hal ini, Cucu membahasnya bersama para pengelola kafe agar boleh menyetel rekaman para musisi yang sedang beraksi membawakan lagu ketika kafe beroperasi.
Baca juga: Resto dan Bar Dilarang Gelar Live Music
Pihak kafe nantinya akan membayarkan upah sesuai dengan kesepakatan dengan para musisi dari rekaman tersebut.
"Yang kita sepakati kemarin sama teman-teman musisi, kita akan buat surat ke para pengusaha kafe agar tetap memberdayakan para musisi dengan cara merekam band tersebut dan rekamannya diputar atau dengan sistem live streaming. Itu mungkin solusi yang bisa kita lakukan sementara menunggu sampai tim covid memperbolehkan mereka kembali tampil," ujar Cucu.
Sebelumnya, para musisi kafe menggelar aksi demonstrasi dengan menggelar pertunjukkan musik di depan Balai Kota menuntut agar Pemprov DKI mengizinkan pertunjukkan musik di kafe diperbolehkan kembali.
Sebab, sejak pandemi covid-19 merebak pada Maret lalu, musisi kafe kehilangan mata pencaharian karena kebijakan tersebut.(OL-5)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved