Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemhub) resmi mengatur penggunaan sepeda yang menggunakan penggerak motor listrik.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No PM 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Peraturan itu ditetapkan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, pada 16 Juni 2020 dan diundangkan pada 22 Juni 2020.
Dalam pasal 2 ayat 1 regulasi tersebut disebutkan, kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik terdiri atas skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet.
"Kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memiliki baterai dan motor penggerak yang menyatu dengan kuat pada saat dioperasikan," jelas pasal 2 ayat 2 Permenhub 45/2020 yang diakses pada Rabu (8/7).
Beberapa ketentuan dalam penggunaan kendaraan berpenggerak motor listrik itu disebutkan lebih rinci lagi. Misalnya untuk skuter listrik dan sepeda listrik kecepatan paling tinggi adalah 25 km per jam.
Sementara untuk hoverboard, unicycle, dan otopet kecepatan maksimal diperbolehkan hanya enam kilometer per jam.
Baca juga: Peneliti Sarankan Sepeda Listrik Sebagai Transportasi New Normal
Selain itu, orang yang menggunakan kendaraan tertentu yang diatur dalam regulasi ini harus memenuhi ketentuan menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun, hingga tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
"Dalam hal pengguna kendaraan tertentu berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, pengguna kendaraan tertentu harus didampingi oleh orang dewasa," sebut pasal 4 ayat 2 Permenhub 45/2020.
Pasal 5 kemudian memerinci lajur atau kawasan yang bisa dilintasi kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik yakni lajur khusus dan atau kawasan tertentu.
Lajur khusus yang dimaksud adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Adapun kawasan tertentu yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi permukiman, kemudian jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor, dan kawasan wisata.
Kemudian, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan.
Jika tidak tersedia lajur khusus, sepeda listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
"Kapasitas memadai sebagaimana dimaksud pada ayat 4 harus menampung jumlah pejalan kaki dan kendaraan tertentu," jelas pasal 5 ayat 5 Permenhub 45/2020. (A-2)
Antusiasme masyarakat terhadap alat transportasi ramah lingkungan cukup besar, terutama motor listrik.
Saran tersebut dilontarkan agar para produsen motor listrik di Tanah Air dan pemerintah tetap bersinergi membangun green Indonesia.
Promo diskon hingga 50% serta gratis beragam merchandise khusus untuk setiap pembelian sepeda anak, sepeda dewasa serta sepeda listrik/e-moped.
Pemerintah Indonesia secara aktif menerapkan rencana perpindahan kendaraan berbahan bakar minyak ke listrik.
Indonesia menargetkan penurunan emisi atau net zero emission tercapai pada 2060 mendatang.
Country Lead Beam Mobility Indonesia, Ricky Sjofyan mengatakan Beam Mobility sejak awal berkomitmen membantu pemerintah dalam menekan emisi CO2.
Budi menekakan pihaknya terus mencari cara agar judi online tidak tumbuh lagi di tengah masyarakat.
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) diminta untuk menyoroti isu terkait pengawet roti yang dianggap tidak sesuai standar.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
PENGAMAT Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai bahwa penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) baru 41 persen
DIREKTUR Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin, menyebut bahwa Indonesia sudah sangat siap untuk menjadi pesaing di industri kendaraan listrik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved