Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pelaksana Tugas Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Girsang menegaskan peraturan dan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jakarta sudah sesuai dengan aturan, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 tahun 2019.
Hal yang ditekankan dan dinilai sudah sesuai seperti penyediaan kuota jalur zonasi 40% ditambah jalur afirmasi 25% yang ditujukan untuk anak tidak mampu dinilai sudah sesuai dengan Permendikbud 44/2019 yang mewajibkan penyediaan kuota jalur zonasi sebesar 50%.
Dalam konferensi pers di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berlangsung hari ini, Chatarina menyebut dalam menyusun peraturan PPDB di DKI, yakni Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan No 501 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB tahun ajaran 2020/2021 dan kemudian direvisi menjadi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan No. 670 tahun 2020, Dinas Pendidikan DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Kemendikbud.
Baca juga: Akhirnya, Pemprov DKI Revisi Juknis Zonasi PPDB
"Menindaklanjuti arahan Kemendagri, sebetulnya Ibu Kadisdik dan Mendikbud sudah berkoordinasi dan pemahamannya sudah sama. Dalam hal ini dibukanya kembali zonasi bina RW kami sudah koordinasi. Pada waktu itu memang dalam praktiknya zonasi 50% sesuai Permendikbud 44/2019, itu sudah tercapai," kata Chatarina, Senin (6/7).
Polemik PPDB ini berawal dari keberatan para orangtua calon peserta didikbaru (CPDB) karena seleksi di DKI menggunakan parameter usia baik di jalur afirmasi maupun jalur zonasi. Padahal pada tahun sebelumnya, Pemprov DKI menggunakan seleksi jalur afirmasi dan zonasi menggunakan usia.
Desakan untuk meninjau PPDB juga datang dari Komisi X DPR RI serta Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). FSGI meminta agar pelaksanaan jalur zonasi betul-betul murni dilakukan seleksi sesuai jarak tempat tinggal siswa ke sekolah tujuan. (OL-14)
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Seorang operator Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 19 Kota Depok, yang berinisial GR, saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Pemprov Jawa Barat terus berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan kualitas dalam proses PPDB. Mereka juga memastikan bahwa setiap siswa memiliki kesempatan yang adil
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
Akibat sistem PPDB yang belum berkeadilan, terjadilah rebutan bangku sekolah yang tidak fair yang memicu kecurangan terjadi merata di semua daerah.
Sosiolog UNJ, Rakhmat Hidayat, mengungkapkan banyak orangtua rela melakukan berbagai cara untuk memastikan anak mereka diterima di sekolah negeri.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved