Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengantongi Rp430.710 juta dari denda pelanggaran selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
"Yang udah disetorkan secara keseluruhan Rp430.710 juta. Macam pelanggaran yang dilakukan di antaranya tidak berdisiplin menggunakan masker, kemudian tempat umum atau fasilitas umum yang tidak terapkan protokol kesehatan dan lainnya," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Jumat (3/7).
Arifin menerangkan sejak 5 Juni hingga 1 Juli, sanksi teguran tertulis diberikan kepada 60 pihak, lalu denda terhadap 1.380 pihak. Selain itu, kerja sosial dikenakan pada 15.116 orang.
Baca juga: Hukum Penertiban Tempat Hiburan Lemah
"Beberapa tempat (tidak) melengkapi ketentuan dalam rangka protokol kesehatan seperti wastafel untuk cuci tangan, kemudian tempat tidak memenuhi kapasitas umum (50%), jam kerja dan lainnya. Itu yang kita lakukan penindakan," jelas Arifin.
Satpol PP juga menemukan pelanggaran di pasar-pasar tradisional. Selain itu, di stasiun dan terminal di bandara juga ditemukan warga yang melanggar ketentuan protokol kesehatan covid-19.
Penindakan Satpol PP akan terus dilanjutkan selama masa transisi di DKI berlangsung. "Kalau dia tidak disiplin menggunakan masker ya diambil tindakan dan pelanggaran lain. Pendisiplinannya di situ," pungkas Arifin. (OL-14)
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Luhut meminta gubernur tidak segan bersikap keras dalam penerapan protokol kesehatan.
Efek kejut dari sanksi pelanggar ketentuan PSBB berupa push up, kerja sosial sampai denda sejumlah uang, menurut Lestari, hanya bersifat sesaat saja.
LUPA ialah manusiawi. Namun, lupa pakai masker di era pandemi ganjarannya membersihkan kali
SEDIKITNYA 50 warga pengguna jalan kawasan Adi Sucipto, Jumat ( 11/9) harus terjun membersihkan sampah Kali Toklo yang merupakan anak sungai Kali Pepe.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih tegas pada kebijakan pengembalian masa pembatasan sosial berskala besar
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.520 orang mendapat sanksi denda. Lalu sisanya sebanyak 127.924 orang melaksanakan sanksi kerja sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved