Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

DKI Dapat Rp430 Juta dari Pelanggaran PSBB Selama Transisi

Insi Nantika Jelita
03/7/2020 12:15
DKI Dapat Rp430 Juta dari Pelanggaran PSBB Selama Transisi
Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan PSBB yang melaksanakan sanksi kerja sosial di Pasar Jatinegara Jakarta(Antara/Aditya Pradana Putra)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengantongi Rp430.710 juta dari denda pelanggaran selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

"Yang udah disetorkan secara keseluruhan Rp430.710 juta. Macam pelanggaran yang dilakukan di antaranya tidak berdisiplin menggunakan masker, kemudian tempat umum atau fasilitas umum yang tidak terapkan protokol kesehatan dan lainnya," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Jumat (3/7).

Arifin menerangkan sejak 5 Juni hingga 1 Juli, sanksi teguran tertulis diberikan kepada 60 pihak, lalu denda terhadap 1.380 pihak. Selain itu, kerja sosial dikenakan pada 15.116 orang.

Baca juga: Hukum Penertiban Tempat Hiburan Lemah

Kemudian untuk denda yang disetorkan ke kas daerah DKI dari perorangan mencapai Rp240.960 juta. Sementara itu, denda dari pelanggaran fasilitas umum (perkantoran, rumah makan, dan lainya) mencapai Rp188.750 juta.

"Beberapa tempat (tidak) melengkapi ketentuan dalam rangka protokol kesehatan seperti wastafel untuk cuci tangan, kemudian tempat tidak memenuhi kapasitas umum (50%), jam kerja dan lainnya. Itu yang kita lakukan penindakan," jelas Arifin.

Satpol PP juga menemukan pelanggaran di pasar-pasar tradisional. Selain itu, di stasiun dan terminal di bandara juga ditemukan warga yang melanggar ketentuan protokol kesehatan covid-19.

Penindakan Satpol PP akan terus dilanjutkan selama masa transisi di DKI berlangsung. "Kalau dia tidak disiplin menggunakan masker ya diambil tindakan dan pelanggaran lain. Pendisiplinannya di situ," pungkas Arifin. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya