Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai Peraturan Gubernur Anies Baswedan dalam menertibkan tempat hiburan di Jakarta sangat lemah di mata hukum.
Trubus melihat hal ini dari menangnya gugatan PT Mahkota Aman Sentosa (MAS) selaku pengelola diskotek Golden Crown terkait penutupan tempat hiburan itu lewat SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) DKI Jakarta Nomor 19/2020.
Hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Golden Crown saat sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (30/6). Dengan putusan itu, Golden Crown yang semula tidak memiliki izin karena telah dicabut, bisa beroperasi kembali meski harus menunggu proses banding.
“Pergub Anies ini sangat lemah, kurang bisa dipertanggungjawabkan sama hukumnya,” ujar Trubus di Jakarta, kemarin. *Sementara itu, Sekjen DPP Gerakan Antinarkoba (Granat) Ashar Suryobroto menyayangkan putusan PTUN itu.
Ashar menegaskan kejahatan narkoba, korupsi, dan teroris ialah tiga kejahatan ‘extraordinary’ atau luar biasa yang harus dimusuhi bersama dengan cara-cara yang luar biasa pula.
Karena itu, apa pun upaya yang dilakukan pemerintah selama masih berlandaskan hukum yang ada untuk memberantas kejahatan luar biasa tersebut harus didukung seluruh elemen, termasuk pengadilan. Terlebih, menurut Ashar yang merupakan purnawirawan polisi berpangkat Brigadir Jenderal itu, ia tahu betul bahwa tempat hiburan memang menjadi sarang peredaran narkoba sejak dulu.
Ia pun khawatir perlawanan yang diberikan manajemen diskotek dan dimenangkan PTUN itu akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan narkoba di Indonesia.
Sebelumnya, pada Februari lalu Dinas PMPTSP DKI mencabut tanda daftar usaha pariwisata pengelola Golden Crown. Keputusan itu buntut dari hasil razia BNN Provinsi DKI Jakarta yang mendapati 213 pengunjung di Golden Crown positif menggunakan narkoba.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menegaskan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas putusan ini. (Put/Ykb/J-1)
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbun mengungkapkan berdasarkan bukti yang ada, KPU disebut telah melawan hukum.
PTUN Jakarta akan menyidangkan perkara dengan presiden sebagai tergugat
PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Nurul Ghufron.
Perintah menghentikan proses persidangan etik tertuang dalam putusan sela gugatan Ghufron di PTUN Jakarta.
PDIP sulit membuktikan adanya perbuatan melawan hukum penguasa (PMHP) dalam gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Nurul Ghufron dipandang akan merugi jika tidak menghadiri persidangan etiknya. Hak untuk membela dirinya tidak akan terpakai.
PEMPROV Bali akan memberlakukan pungutan khusus terhadap setiap wisatawan asing yang masuk ke Bali yang akan diperuntukkan khusus bagi penanganan sampah dan pelestarian budaya di Bali.
Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zonasi Bebas Air Tanah perlu dirombak total. Ini karena aturan itu dinilai minim partisipasi masyarakat saat penyusunannya.
PEMPROV NTT mencabut peraturan gubernur yang mengatur tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.
Pergub harus menjadi landasan untuk mewadahi partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pendidikan di sekolah
PROVINSI lain semisal Banten, DKI Jakarta, Jateng, dan Jatim sudah melaksanakan sekolah gratis dan gubernurnya berani mengeluarkan Pergub, cuma Jabar yang belum.
Anggota Komisi C DPRD DKI ini mendorong semua perusahaan, baik BUMD, BUMN maupun swasta di Jakarta, juga menerapkan program link and match dengan dunia pendidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved