Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Idham Azis menegaskan ancaman hukuman mati untuk anggota kepolisian yang berani menggunakan narkoba.
Pernyataan itu disampaikan Idham saat menghadiri acara pemusnahan barang bukti sabu 1,2 ton dari sindikat internasional Iran-Pakistan.
"Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba, harus hukuman mati sebenarnya. Karena dia sudah tahu undang-undang, dia tahu hukum," tegas Idham di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/7).
Baca juga: Kawal New Normal, Polri Kerahkan 77 Ribu Personel
Dirinya tidak lelah mengingatkan jajaran Direktur Reserse Narkoba. Bahkan, anggota Polri diminta menjalani tes urine.
"Bener nggak itu pengamanan barang buktinya? Cek itu anggota. Sekali-kali tes urine, bener nggak? Karena banyak kejadian yang begitu," pungkas Idham.
Polri dikatakannya harus konsisten dalam upaya pemberantasan narkoba. Idham meminta petinggi kepolisian untuk membina anggotanya.
"Bagaimana kita memberantas narkoba, kalau kita sendiri bagian dari itu. Silahkan para komandan punya tanggung jawab moral untuk membina dan membimbing anggotanya," tandasnya.(OL-11)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved