Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengungkapkan kebijakan pengurangan timbunan sampah plastik terutama kantong belanja sebaiknya bukan hanya ditekankan kepada pelaku usaha, yaitu toko swalayan dan pusat perbelanjaan.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) 142 tahun 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprv) DKI menekankan agar tiga entitas, yakni pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat agar tidak lagi menggunakan kantong belanja plastik dan digantikan dengan kantong belanja ramah lingkungan.
Kebijakan itu baiknya juga disosialisasikan kepada masyarakat. Ellen berpendapat bahwa tidak tepat jika sosialisasi penggunaan kantung belanja ramah lingkungan hanya dilakukan kepada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.
"Perlu adanya sosialisasi yang lebih meluas dan tepat sasaran kepada masyarakat tentang pengaturan jenis sampah yang dimulai dari rumah tangga secara serentak bersamaan dengan dimulainya Pergub ini. Belum terlihatnya sosialisasi langsung ke masyarakat perihal persampahan yang merupakan tujuan akhir dari Pergub ini," kata Ellen, Rabu (1/7).
Baca juga: Ikappi: Sosialisasi Larangan Plastik Sekali Pakai Minim
"Karena dengan masih tersedianya kantung keresek di masyarakat dan juga masih begitu mudahnya masyarakat membeli tas kresek, maka tetap saja tujuan pergub 142 ini tidak bisa maksimal pencapaiannya," ujar Ellen.
Pihaknya juga meminta agar dilakukan pengawasan dari bagian hulu baru ke bagian hilir.
Ellen menambahkan, pemakaian tas kresek secara berulang umumnya digunakan untuk membungkus sampah basah di sebagian besar masyarakat, ini yang menyebabkan juga bertumpuknya sampah kresek.
"Hal ini harus dipikirkan ulang oleh Pemprov DKI agar ada pengganti untuk plastik sampah," tuturnya. (OL-14)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Kantong dari bahan singkong serbaguna dan tahan air bahkan bisa dicuci agar aman dari kuman hingga virus.
Kepala Seksi Pengelolaan Sampah DLH DKI Jakarta Rahmawati mengatakan masih melakukan pengawasan terhadap implementasi Pergub Nomor 142 tahun 2018. Implementasi pergub itu berjalan baik
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahamd Riza Patria atau Ariza menaruh perhatian besar pada teknologi kantung pengganti plastik berbahan singkong yang bisa dipakai ulang.
Pengganti kantong plastik ini seharusnya dibarengi dengan ketersedian barang yang mudah dijangkau para pedagang maupun pembeli
Tercatat, 2.194 lokasi yang masuk dalam pengawasan dan paling banyak berada di wilayah Jakarta Timur. Temuan pelanggaran masuk dalam berita acara, kemudian ditindaklanjuti pada bulan depan.
Salah satu pedagang peralatan rumah tangga, Duden, 40, mengaku pengeluaran unuk belanja kantong plastik jadi berkuran
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved