Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengaku pihaknya keberatan dengan pengenaan sanksi larangan penggunaan kantung belanja berbahan plastik juga menyasar pusat perbelanjaan.
Dalam keterangan resminya, Ellen menyebut pengelola pusat perbelanjaan tidak bersentuhan langsung dengan para pelaku usaha yang menyewa tempat usaha di pusat perbelanjaan. Adapun kebijakan larangan penggunaan kantung belanja berbahan plastik ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 142 tahun 2020.
"Beberapa hal yang dipelajari oleh para pengelola pusat belanja dan menjadi kurang tepat pada Pergub 142 ini, di mana pusat belanja berstatus menyewakan tempat, bukan sebagai pelaku usaha dan tidak bersinggungan langsung dengan pemakaian tas kresek. Namun, sanksi diberikan juga kepada pengelola pusat belanja," kata Ellen, Rabu (1/7).
Padahal Ellen berpendapat pengelola seharusnya dijadikan mitra kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup untuk membantu mengawasi para penyewa tenant.
Ia juga berharap agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak serta merta melakukan sanksi pencabutan izin di tengah lesunya perekonomian karena wabah covid-19.
Baca juga: Masih Sediakan Kantung Plastik, Swalayan Bisa Didenda Rp25 Juta
Kami, imbuhnya, selaku pengelola tetap akan membantu Dinas Lingkungan Hidup untuk mengingatkan para tenant dan konsumen. "Namun, masalah sanksi perlu ditinjau kembali dan tidak disasarkan kepada pusat belanja," tegasnya.
Dalam Pergub 142/2020 disebutkan sanksi bagi pusat perbelanjaan dikenakan apabila dalam pusat perbelanjaan itu ditemukan masih ada penyewa yang menyediakan kantung belanja berbahan plastik.
Sanksinya, yakni teguran tertulis sebanyak tiga kali, lalu uang denda paksa dari Rp5 juta hingga maksimal Rp25 juta, hingga pencabutan izin usaha. (OL-14)
Jika calon gubernur Jakarta lainnya yang muncul seperti Ketum PSI Kaesang Pangarep, itu juga dinilai punya kualitas yang bagus
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
BAKAL calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diramal menghadapi lawan tangguh di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
PARTAI Perindo menyebut belum mengumumkan dukungan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meskipun mengundangnya dalam acara musyawarah kerja nasional (mukernas)
PARTAI-partai politik diminta tidak menciptakan polarisasi di Jakarta lewat kontestasi Pilgub 2024 yang digelar November mendatang.
POTENSI yang dimiliki figur Anies Baswedan dinilai akan mempersempit ruang kandidasi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur 2024.
Wirausaha kecil dan menengah terus didukung untuk mengembangkan bisnis mereka secara berkelanjutan yaitu dengan turut mengurangi kemiskinan dan polusi plastik di Indonesia.
Hal Itu diketahui setelah IWP melakukan studi yang didanai oleh Food and Agriculture Organization (FAO) atau organisasi khusus bentukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di tahun 2021.
Aphindo meminta pemerintah melakukan pengetatan impor produk barang jadi plastik dari negara lain untuk memproteksi industri hilir plastik dalam negeri.
Alifiah Azzahrah menampilkan karya desain interior Payabo House: Scavenger House. Karya itu menggunakan lebih dari 1.000 botol plastik daur ulang.
Tujuan dari peringatan ini adalah untuk mengingatkan kita akan dampak buruk penggunaan kantong plastik sekali pakai terhadap lingkungan
Gerakan Sekolah Sehat menghadirkan rangkaian kegiatan guna memaksimalkan terciptanya sinergi lingkungan antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved