Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MESKI proses Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) di Jakarta tahun ini terutama untuk jalur zonasi mendapat banyak protes keras, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan proses PPDB akan tetap berlanjut.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menegaskan parameter usia yang digunakan sebagai dasar seleksi pada jalur zonasi sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 tahun 2019.
Sementara itu, untuk calon peserta didik baru (CPDB) yang tidak diterima melalui jalur zonasi dipersilahkan mendaftar kembali melalui jalur prestasi.
"Bagi CPDB yang belum diterima di jalur zonasi, maka dapat melanjutkan di jalur prestasi. Bagi peserta didik yang nilai akademisnya baik juga dapat memilih jalur prestasi yang akan dilaksanakan pada 1 Juli dengan sistem seleksi mengutamakan nilai akademis yang akan diurutkan diperingkatkan sesuai daya tampung," ujar Nahdiana dalam konferensi pers, Jumat (26/6).
Untuk kuota jalur prestasi dibagi menjadi dua yakni prestasi akademik dan prestasi non akademik. Untuk jenjang SMP/SMA jalur prestasi memiliki kuota 25% di tiap sekolahnya dengan rincian 20% untuk prestasi akademik dan 5% untuk prestasi nonakademik.
Sementara di jenjang SMK jalur prestasi memiliki kuota terbesar yakni 55% dengan indikator sertifikat/piagam penghargaan dan nilai rapor yang dikalikan dengan akreditasi. Jalur prestasi di SMK memiliki kuota terbesar karena tidak adanya jalur zonasi untuk masuk SMK.
Hal ini disebabkan tiap SMK memiliki bidang-bidang vokasi yang berbeda satu sama lain di tiap wilayah. Di sisi lain, tidak ada jalur prestasi untuk jenjang SD.
Baca juga: Konpers Disdik DKI Diinterupsi Warga, Sebut Jalur Zonasi Penipuan
Di sisi lain, dalam Permendikbud 44/2019 persyaratan usia minimal CPDB hanya berlaku bagi jenjang TK dan SD dimulai dari pasal 4 untuk TK dengan minimal usia CPDB yakni 4 tahun untuk kelompok A dan 5 tahun untuk kelompok B.
Pasal 5 mengatur persyaratan usia minimal CPDB untuk SD yakni 7-12 tahun dengan usia paling rendah 6 tahun per 1 Juli.
Sementara untuk jenjang SMP dan SMA/SMK hanya diatur usia maksimal peserta didik baru yakni 15 tahun untuk SMP dan 21 tahun untuk jenjang SMA.
Meski tidak mensyaratkan usia minimal CPDB di jenjang SMP dan SMA, Permendikbud itu tetap mengatur seleksi menggunakan usia yang digunakan bagi dua jenjang tersebut.
"Pasal 25 ayat 2 berbunyi sebagaimana dimaksud ayat 1, maka seleksi untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran," tukasnya. (A-2)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat untuk membangun lebih banyak sekolah berkualitas di daerah sekitar Jakarta.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan ada sebanyak 260 orang calon peserta digugurkan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, tingkat SMA
Wasekjen PGRI Dudung Abdul Qodir mengatakan ada 4 hal yang harus diperhatikan pemerintah untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam penyelenggaraan sistem PPDB
Namun mereka harus gigit jari karena tak diterima Kepala Dinas Pendidikan atau Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan atau Sesdisdik Kota Depok itu.
CALON presiden Ganjar Pranowo menegaskan regulasi kelautan ke depan harus berpihak pada nelayan. Regulasi yang dianggap tumpang tindih dan merugikan nelayan harus dikaji atau direvisi.
Upaya ini, ungkap Fikri, menjadi langkah krusial bagi Komisi X DPR guna menyikapi sektor pendidikan di Indonesia yang dihantam oleh sejumlah masalah,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved