Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan yang diajukan aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra Asri.
"Untuk masalah perkembangan praperadilannya kan itu haknya ya, hak siapa saja boleh mengajukan itu dan kita sifatnya melayani," ujar Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6).
Menurut Tubagus, pihaknya siap apabila dipanggil dalam sidang gugatan praperadilan Ravio. Sejauh ini, pihaknya masih menunggu proses tersebut.
"Masyarakat mengajukan, siapapun itu adalah hak. Ada panggilan dari pengadilan kita hadir. Kan sekarang prosesnya masih belum tau kita seperti apa, masih berjalan," paparnya.
Sebelumnya, Ravio mengajukan gugatan praperadilan mengenai keabsahan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Pengajuan tersebut dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan teregister dengan Nomor 63/Pid. Pra/2020/PN-Jkt.Sel tertanggal Rabu (3/6) lalu.
Baca juga: Polisi Akui Aktivis Ravio Patra masih Berstatus Saksi
Tubagus mengatakan penangkapan terhadap Ravio merupakan respons pihak kepolisian untuk memintai keterangan.
"Yang bersangkutan masih berstatus saksi kok sampai saat ini. Ada tindakan seperti itu kemudian direspons oleh pihak kepolisian dengan cara dimintai keterangan. Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dikembalikan karena statusnya kan masih saksi," tandas Tubagus.
Baca juga: Kasus Ravio, Mahfud: Pelajaran bagi Aparat untuk Menahan Diri
Ravio ditangkap pada Rabu (22/4) malam di daerah Menteng, Jakarta Pusat. Saat itu, ia ditemani oleh diplomat Kerajaan Belanda bernama Roy Spijkerboer. Setelah 33 jam diperiksa, Ravio baru dibebaskan dengan status sebagai saksi.
Nomor WhatsApp milik Ravio sempat mengirimkan pesan berantai berisi ajakan melakukan penjarahan pada 30 April 2020. Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto saat itu mengatakan bahwa akun WhatsApp milik Ravio sempat diretas pada Selasa (22/4). Pesan provokatif tersebut, kata Damar, disiarkan saat Ravio tidak dapat mengakses WhatsApp-nya. (X-15)
Aksi tersebut menuai banyak pujian dari para penonton, sebab tak hanya memberi rasa aman dan nyaman, tapi juga memberi kesan tersendiri.
PROPAM Mabes Polri diturunkan untuk mengusut kasus kematian Brigpol Setyo Herlambang
DPR mendesak Kapolri segera bertanggung jawab atas buruknya manajemen penggunaan gas air mata yang mengenai siswa sekolah saat mengamankan unjuk rasa warga di Pulau Rempang.
Saat ini AKP Seala Syah Alam sedang menempuh pendidikan doktoralnya di Universitas Indonesia tentunya ini suatu hal yang tidak mudah dalam manajemen waktu.
Kapolsek Pagedangan Polres Tangsel (Tangerang Selatan), AKP Seala Syah Alam mengubah kantornya seperti rumah nenek.
Sentilan dari Presiden RI ke 5, Megawati Soekarnoputri yang menyoroti perilaku anggota Polri disebut merupakan sebuah realitas yang terjadi saat ini.
Kegiatan vaksinasi gratis ini dilakukan kepada 13 anggota Pandawara di Klinik Immunicare PT Bio Farma, Kota Bandung.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan mental, psikolog HatiPlong, Dicky Sugianto, menekankan bahwa seseorang tidak perlu menunggu hingga masalah besar muncul
FILM dokumenter 'Yang Tak Pernah Hilang' yang diproduseri Dandik Katjasungkana akan diputar di Jakarta pada Sabtu, 22 Juni 2024 di XXI Epicentrum
Aktivis dari kelompok hak-hak hewan merusak lukisan resmi pertama Raja Charles III yang dipajang di sebuah galeri di London.
Seringkali, bangun di pagi hari dengan perasaan yang tidak enak tanpa alasan yang jelas bisa jadi akibat dari tidur yang kurang nyenyak di malam hari.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan pernyataan terkait putusan bebas aktivis Daniel Frits Maurits Tangkilisan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved