Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan yang diajukan aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra Asri.
"Untuk masalah perkembangan praperadilannya kan itu haknya ya, hak siapa saja boleh mengajukan itu dan kita sifatnya melayani," ujar Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6).
Menurut Tubagus, pihaknya siap apabila dipanggil dalam sidang gugatan praperadilan Ravio. Sejauh ini, pihaknya masih menunggu proses tersebut.
"Masyarakat mengajukan, siapapun itu adalah hak. Ada panggilan dari pengadilan kita hadir. Kan sekarang prosesnya masih belum tau kita seperti apa, masih berjalan," paparnya.
Sebelumnya, Ravio mengajukan gugatan praperadilan mengenai keabsahan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Pengajuan tersebut dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan teregister dengan Nomor 63/Pid. Pra/2020/PN-Jkt.Sel tertanggal Rabu (3/6) lalu.
Baca juga: Polisi Akui Aktivis Ravio Patra masih Berstatus Saksi
Tubagus mengatakan penangkapan terhadap Ravio merupakan respons pihak kepolisian untuk memintai keterangan.
"Yang bersangkutan masih berstatus saksi kok sampai saat ini. Ada tindakan seperti itu kemudian direspons oleh pihak kepolisian dengan cara dimintai keterangan. Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dikembalikan karena statusnya kan masih saksi," tandas Tubagus.
Baca juga: Kasus Ravio, Mahfud: Pelajaran bagi Aparat untuk Menahan Diri
Ravio ditangkap pada Rabu (22/4) malam di daerah Menteng, Jakarta Pusat. Saat itu, ia ditemani oleh diplomat Kerajaan Belanda bernama Roy Spijkerboer. Setelah 33 jam diperiksa, Ravio baru dibebaskan dengan status sebagai saksi.
Nomor WhatsApp milik Ravio sempat mengirimkan pesan berantai berisi ajakan melakukan penjarahan pada 30 April 2020. Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto saat itu mengatakan bahwa akun WhatsApp milik Ravio sempat diretas pada Selasa (22/4). Pesan provokatif tersebut, kata Damar, disiarkan saat Ravio tidak dapat mengakses WhatsApp-nya. (X-15)
Komisioner kompolnas Mohamad Choirul Anam mengatakan Dofiri adalah sosok yang dihormati di internal kepolisian.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit menyampaikan apresiasi kepada presiden lantaran atensi yang diberikan kepada anggota Polri.
Pelaku diringkus tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Satreskrim Polres Metro Bekasi, dan unit Reskrim Polsek Tambun.
Polda Metro Jaya melakukan investigasi secara internal terhadap para petugas yang bertugas mengamankan pada saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Ade Rahmat mengatakan usai peristiwa, pihaknya menemukan beberapa video yang beredar. Video itu diduga dipotong-potong dan diberi narasi.
DUA penjambret berinisial SNA, 21, dan APR, 27, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, mengaku kerap mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu setiap kali menjalankan aksi jahat.
Menteri HAM Natalius Pigai siapkan regulasi kuat lindungi aktivis HAM dari kriminalisasi melalui revisi UU HAM untuk kepastian hukum advokasi.
Menteri HAM Natalius Pigai sebut sedang siapkan tim asesor lintas sektor untuk verifikasi status aktivis guna cegah penyalahgunaan perlindungan hukum.
Eva menyebut setidaknya ada 11 peraturan pemerintah yang harus diselesaikan dalam waktu satu tahun sebagai syarat implementasi teknis UU PPRT.
KontraS mengungkap "Operasi Sadang" di balik kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Diduga melibatkan 16+ personel intelijen dan menyasar aktivis lainnya.
Ketua YLBHI menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bebas terhadap empat aktivis, yakni Delpedro Marhaen dkk
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved