Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menyebut kebijakan penyesuaian jam masuk kerja dengan sistem sif minimal tiga jam tidak efektif. Ia bahkan meminta hal itu dihapuskan. Menurut Nirwono, pekerja di Jakarta lebih banyak berasal dari daerah penyangga.
"Pemda lupa bahwa mau masuk jam 7 atau jam 10, mereka dari Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) tetap harus berangkat pagi-pagi juga secara bersamaan," kata Nirwono kepada mediaindonesia.com, Selasa (16/6).
Meskipun telah dibagi menjadi dua sif, Nirwono menjelaskan bahwa pekerja yang berasal dari luar Jakarta memerlukan waktu yang lebih. Apalagi, bagi mereka yang menggunakan transportasi umum.
Baca juga: Volume Pengguna KRL Tunjukkan Tren Meningkat
Alih-alih pembagian masuk jam kerja, Nirwono malah meminta pekerjaan yang dapat dilakukan dari rumah tetap menerapkan work from home. Terlebih, kenaikan kasus positif covid-19 harian masih tinggi. Menurutnya, hal itu lebih ampuh dalam menekan jumlah pekerja yang berangkat ke Jakarta.
"Maka bagi jenis pekerjaan yang masih bisa dikerjakan dari rumah, pekerja tetap diminta bekerja dari rumah dengan dukungan penuh dari kantor, misal kuota internet dan subsidi tagihan listrik yang melonjak naik," ujarnya.
Pemeintah Provinsi DKI juga diminta untuk memastikan pekerjaan mana saja yang masih dapat dikerjakan dari rumah. Apabila terpaksa harus dilakukan di kantor, sambung Nirwono, maka dapat diterapkan sistem ganjil genap.
"Atau setengah dari kapasitas kantor untuk masuk bergantian tanggal genap dan tanggal ganjil, sehingga kapasitas ruang kantor berkurang dan dapat tetap jaga jarak serta pengguna angkutan massal juga ikut berkurang," tandas Nirwono.
Diketahui, aturan pembagian kerja ke dalam 2 sif dengan minimal jeda tiga jam tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Disnaker DKI No 1447 Tahun 2020. Kebijakan tersebut mencontohkan apabila shift pertama masuk pukul 07.00-16.00 WIB, maka sif kedua masuk pukul 10.00-19.00 WIB. (OL-14)
Diselenggarakan dengan tema 'Sinergi Memperkuat Ekonomi dan Keuangan Digital serta Inklusif untuk Pertumbuhan yang Berkelanjutan', sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah
Aktor Ahn Hyo Seop melalui postingan pada akun Instagram pribadinya @imhyoseop membagikan momen ia berada di Jakarta.
Masalah utama pada polusi di Jakarta ialah sektor transportasi. Dalam studi yang tengah dilakukan, memperbaiki emisi dari kendaraan berat seperti truk dan mengkonversi kendaraan bensin
Kegiatan job fair dengan menggandeng sebanyak 40 perusahan yang berpartisipasi serta pengelola Gajah Mada Plaza yang telah memfasilitasi tempat kegiatan.
Realisasi investasi di DKI Jakarta menjadi yang tertinggi nomor dua di Indonesia setelah Jawa Barat, dengan nilai investasi hingga semester I 2024 mencapai Rp120 triliun.
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
UU Cipta Kerja mempunyai nilai-nilai yang sesuai dengan Pancasila yaitu menciptakan lapangan kerja yang fleksibel dan dinamis
SEKTOR perkantoran di Jakarta dinilai cukup menggembirakan karena tidak ada pasokan baru pada tahun ini. Maklum, masih banyak kantor yang kosong.
EKONOM dari Indef, Ariyo DP Irhamna menilai rencana membangun Family Office atau Kantor Keluarga untuk menarik investor asing yang memiliki potensi pencucian uang.
Visi dan misi MSMO id menjadi produsen lokal fashion nomor satu dalam kategori busana kantor di Indonesia
Selama 10 tahun terakhir tingkat hunian rata-rata pusat perbelanjaan di Jakarta lebih stabil dibandingkan dengan sektor perkantoran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved