Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sebelum Ada Surat Keputusan Gubernur, Tak Ada Ganjil Genap

Putri Anisa Yuliani
08/6/2020 10:34
Sebelum Ada Surat Keputusan Gubernur, Tak Ada Ganjil Genap
Ilustrasi pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta(MI/Saskia Anindya Putri)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap belum akan diterapkan saat ini. Menurutnya, sistem ganjil genap yang diwacanakan menyasar sepeda motor dan roda empat itu bisa dilakukan selama sudah ada terlihat mobilitas warga.

Menurut Anies, pengendalian lalu lintas dilakukan ketika jumlah mobilitas warga meningkat signifikan.

"Kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah karena ternyata yang keluar rumah lebih banyak dari yang bisa dikendalikan. Jadi, selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan selama belum ada surat keputusan gubernur, maka tidak ada ganjil genap," kata Anies usai memantau pergerakan warga di Terowongan Kendal, Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Senin (8/6).

Baca juga: DPRD DKI Akan Panggil Dishub DKI Terkait Ganjil Genap

Selama sepekan ini pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap mobilitas warga. Terlebih mulai hari sektor-sektor perekonomian sebagian besar sudah mulai bergerak kembali meski dengan pembatasan 50% jumlah karyawan.

"Kita akan lihat jumlah orang bepergian. Dari situ nanti bila diperlukan baru digunakan. Bila tidak diperlukan ya tidak digunakan. Sama seperti PSBB, bila wabahnya ternyata meningkat, jumlah kasus bertambah maka diterapkan PSBB. Jadi, bukan berarti kalau ada dalam aturan pasti dilaksanakan pasti digunakan," tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No. 51 tahun 2020 dalam pasal 18 menyebut akan melakukan pengendalian lalin dengan sistem ganjil genap baik bagi roda empat maupun roda dua.

Anies sebelumnya menyebut kebijakan itu akan diterapkan untuk membatasi warga bepergian karena saat ini masih dalam masa PSBB. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya