Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) DKI Jakarta menerima 49.483 permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sejak dibuka (15/5) lalu. Dari data tersebut, sebanyak 2.642 permohonan SIKM sedang menunggu divalidasi oleh penjamin.
Lalu 8,6% dari total permohonan atau 4.265 permohonan SIKM dinyatakan telah memenuhi persyaratan, sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.
“Sebanyak 76,9% dari total permohonan atau 38.052 permohonan SIKM dinyatakan ditolak atau tidak disetujui," ungkap Kepala DPM PTSP Benni Aguscandra dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (3/5).
Baca juga: Ini Ketentuan SIKM Bagi Sektor Konstruksi
DKI mengklaim pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi perizinan SIKM, baik melalui media massa maupun media sosial. Benni meminta warga mempelajari perizinan SIKM sebelum mengajukan permohonan SIKM.
"Kerja sama itu sangat menentukan kecepatan petugas dalam memproses perizinan SIKM dan membantu warga yang memang benar-benar membutuhkan SIKM,” terang Benni.
Benni juga menjelaskan soal penolakan yang terjadi pada periode saat ini berbeda dengan periode sebelum Idulfitri lalu. Saat ini penolakan umumnya terjadi disebabkan pemohon yang merupakan pegawai instansi pemerintahan atau karyawan perusahaan hendak melakukan perjalanan Keluar dan/atau Masuk di wilayah DKI Jakarta.
"Warga tersebut tidak dapat menunjukkan surat tugas yang sah dan benar dari instansi atau dari perusahaan tempatnya bekerja," tukas Benni.
Ada 4.524 permohonan yang masih dalam proses karena baru saja diajukan pemohon.
Benni menyebutkan bahwa dalam waktu 3 hari, Petugas DPMPTSP DKI telah berhasil menerbutkan lebih dari 21 ribu permohonan SIKM. (OL-14)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Dalam penentuan aturan pembatasan masyarakat keluar masuk Ibu Kota bakal ada campur tangan dari pemerintah pusat.
Indonesia saat ini dikategorikan sebagai negara hiperregulasi yang menghambat masuknya investasi ke Tanah Air.
WARGA Kota Padang yang ingin bepergian keluar Sumatra Barat maupun sebaliknya, diharuskan melakukan tes swab Covid-19.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan surat izin keluar masuk (SIKM) Ibu Kota. Akses dari dan ke Jakarta kini menggunakan Corona Likelihood Metric (CLM).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan masyarakat yang akan keluar masuk Jakarta harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Peraturan keluar masuk itu berdasarkan surat edaran peraturan gugus tugas penanganan covid-19 nomor 7 tahun 2020 untuk melindungi masyarakat Riau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved