Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMPROV Riau menetapkan peraturan dan kriteria persyaratan perjalanan keluar masuk Provinsi Riau. Hal itu untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan mencegah munculnya kasus baru covid-19.
"Pemprov Riau telah keluarkan peraturan tentang kriteria dan persyaratan perjalanan keluar masuk Provinsi Riau dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid di Pekanbaru, Minggu (14/6).
Ia menjelaskan, peraturan keluar masuk itu berdasarkan surat edaran peraturan gugus tugas penanganan covid-19 nomor 7 tahun 2020. Regulasi itu untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan perjalanan bagi setiap orang yang keluar masuk Provinsi Riau.
Peraturan itu bermaksud sebagai pedoman dan persyaratan yang melakukan perjalanan keluar masuk Provinsi Riau sehingga menjadi penangkal penularan covid-19 yang dapat berpotensi menimbulkan kasus baru penyebaran virus menular tersebut.
"Selain itu upaya yang dilakukan Pemprov Riau juga memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat serta upaya gugus tugas dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran covid-19," jelas Yan Prana.
Ia menerangkan, kriteria perjalanan yaitu setiap orang yang melaksanakan perjalanan wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan.
Sedangkan persyaratan perjalanan yakni setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Selain berkendaraan pribadi, setiap orang yang melakukan perjalanan menggunakan tranportasi umum juga harus memenuhi syarat seperti menunjukan identitas diri, menunjukkan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non raktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan," ungkapnya.
Surat keterangan rapid test bisa juga menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influeza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas rapid test.
baca juga: Jelang New Normal, Safari Subuh di Pidie Dihidupkan
Yan menambahkan setiap perjalanan dari luar Provinsi Riau atau dari luar negeri juga mempunyai syarat dan ketentuan masing-masing. Di antaranya dari luar Provinsi Riau harus melakukan uji sampel swab Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukan surat keterangan hasil PCR atau rapid test dari negara asal.
"Uji tes PCR dengan hasil negatif hanya berlaku selama tujuh hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif hanya berlaku tiga hari pada saat keberangkatan. Selama waktu tunggu pemeriksaan PCR atau rapid test orang dari luar Provinsi Riau wajib menjalani karantina mandiri," jelasnya.(OL-3)
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Dalam penentuan aturan pembatasan masyarakat keluar masuk Ibu Kota bakal ada campur tangan dari pemerintah pusat.
Indonesia saat ini dikategorikan sebagai negara hiperregulasi yang menghambat masuknya investasi ke Tanah Air.
WARGA Kota Padang yang ingin bepergian keluar Sumatra Barat maupun sebaliknya, diharuskan melakukan tes swab Covid-19.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan surat izin keluar masuk (SIKM) Ibu Kota. Akses dari dan ke Jakarta kini menggunakan Corona Likelihood Metric (CLM).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan masyarakat yang akan keluar masuk Jakarta harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved