Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SELAMA diberlakukan sanksi bagi pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu kota, ada 4 perusahaan yang harus membayar denda ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. Adapun total denda mencapai Rp100 juta.
"Denda itu langsung ditransfer ke Bank DKI," kata Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah kepada Media Indonesia, Jakarta, Rabu (3/5).
Denda Rp100 juta itu berasal dari satu perusahaan yang dilarang buka selama PSBB namun masih ngotot beroperasi kerja. Perusahaan tersebut didenda Rp5 juta.
Lalu ada 3 Perusahaan yang dilarang namun mendapatkan izin usaha dari Kementrian Perindustrian tapi belum melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 sepenuhnya dan didenda Rp70 juta.
Ada satu perusahaan yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sepenuhnya, didenda Rp25 juta.
Untuk perusahaan yang ditutup, sejak 22 Mei hingga (2/6) tidak ada penambahan signifikan perusahaan yang melanggar PSBB.
Baca juga: Pelanggaran PSBB Meningkat, Jumlah Denda Capai Rp700 Juta
Ada 210 perusahaan yang ditutup sementara. Andri menilai hal itu karena sudah banyak perusahaan yang takut dengan denda pelanggaran PSBB tersebut.
"Mungkin karena sudah ada sanksi denda, perusahaan sudah mulai patuh. Mudah-mudahan akan terus seperti ini," jelas Andri.
Disnaker DKI juga mencatat ada 1.290 perusahaan dengan 166.317 pegawai yang melanggar aturan PSBB. Dari jumlah tersebut, 321 perusahaan di Jakarta yang diizinkan beroperasi dari Kementrian Perindustrian, tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19 saat beroperasi kerja.
Sebanyak 321 perusahaan dengan 58.295 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB. Namun mereka mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) Kementrian Perindustrian.
Laporan lainnya yang ditemukan ialah 759 perusahaan dengan 90.661 atau tempat kerja yang diperbolehkan beroperasi sesuai aturan PSBB, tapi belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan Covid-19. (A-2)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
HID merilis Security and Identity Report 2026 yang mengungkap 7 tren utama keamanan global, mulai dari biometrik hingga integrasi identitas fisik-digital.
Gangguan sistem atau downtime menjadi ancaman serius bagi produktivitas perusahaan. Simak solusi infrastruktur IT dari PT Nusa Network Prakarsa.
Sering kali, perusahaan terjebak di tahap percontohan karena demo terlihat bagus.
Pemprov DKI Jakarta tegas tindak perusahaan pelanggar THR 2026. Sanksi mulai teguran tertulis hingga pembekuan usaha. Cek cara lapor di Posko THR di sini!
DALAM rangka memperkuat penetrasi pasar dan memaksimalkan potensi pembiayaan di wilayah Jawa Barat, PT Shinhan Indo Finance (SIF) mengoptimalkan kembali operasional Kantor Cabang Bandung.
Dalam rancangan awal, kewajiban ini akan menyasar perusahaan dengan skala besar, yakni yang memiliki jumlah karyawan minimal 2.000 orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved