Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SELAMA diberlakukan sanksi bagi pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu kota, ada 4 perusahaan yang harus membayar denda ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. Adapun total denda mencapai Rp100 juta.
"Denda itu langsung ditransfer ke Bank DKI," kata Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah kepada Media Indonesia, Jakarta, Rabu (3/5).
Denda Rp100 juta itu berasal dari satu perusahaan yang dilarang buka selama PSBB namun masih ngotot beroperasi kerja. Perusahaan tersebut didenda Rp5 juta.
Lalu ada 3 Perusahaan yang dilarang namun mendapatkan izin usaha dari Kementrian Perindustrian tapi belum melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 sepenuhnya dan didenda Rp70 juta.
Ada satu perusahaan yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sepenuhnya, didenda Rp25 juta.
Untuk perusahaan yang ditutup, sejak 22 Mei hingga (2/6) tidak ada penambahan signifikan perusahaan yang melanggar PSBB.
Baca juga: Pelanggaran PSBB Meningkat, Jumlah Denda Capai Rp700 Juta
Ada 210 perusahaan yang ditutup sementara. Andri menilai hal itu karena sudah banyak perusahaan yang takut dengan denda pelanggaran PSBB tersebut.
"Mungkin karena sudah ada sanksi denda, perusahaan sudah mulai patuh. Mudah-mudahan akan terus seperti ini," jelas Andri.
Disnaker DKI juga mencatat ada 1.290 perusahaan dengan 166.317 pegawai yang melanggar aturan PSBB. Dari jumlah tersebut, 321 perusahaan di Jakarta yang diizinkan beroperasi dari Kementrian Perindustrian, tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19 saat beroperasi kerja.
Sebanyak 321 perusahaan dengan 58.295 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB. Namun mereka mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) Kementrian Perindustrian.
Laporan lainnya yang ditemukan ialah 759 perusahaan dengan 90.661 atau tempat kerja yang diperbolehkan beroperasi sesuai aturan PSBB, tapi belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan Covid-19. (A-2)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Aktivitas merger dan akuisisi (M&A) diperkirakan akan mengalami peningkatan signifikan pada 2024. Hal ini sejalan dengan membaiknya proyeksi ekonomi global.
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan angka PHK yang terjadi tiga kali lipat lebih besar dari data Kementerian Ketenagakerjaan, yakni 80 ribu orang.
Berkat kinerja yang apik di sepanjang 2023, BRI Insurance meraih pengahargaan dengan kategori General Insurance Market Leaders 2024 di acara Market Leaders Awards 2024.
Kepercayaan terus menjadi elemen kunci yang menentukan tempat kerja yang baik.
Jumlah emiten yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), per 19 Juli 2024, mencapai 934 perusahaan. Angka tersebut sudah naik dari jumlah yang tercatat pada akhir 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved