Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Disnaker DKI Kantongi Rp100 Juta dari Denda Pelanggar PSBB

Insi Nantika Jelita
03/6/2020 08:53
Disnaker DKI Kantongi Rp100 Juta dari Denda Pelanggar PSBB
Foto udara suasana perkantoran saat matahari terbit di Jakarta, Selasa (26/5).(MI/RAMDANI)

SELAMA diberlakukan sanksi bagi pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu kota, ada 4 perusahaan yang harus membayar denda ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. Adapun total denda mencapai Rp100 juta.

"Denda itu langsung ditransfer ke Bank DKI," kata Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah kepada Media Indonesia, Jakarta, Rabu (3/5).

Denda Rp100 juta itu berasal dari satu perusahaan yang dilarang buka selama PSBB namun masih ngotot beroperasi kerja. Perusahaan tersebut didenda Rp5 juta.

Lalu ada 3 Perusahaan yang dilarang namun mendapatkan izin usaha dari Kementrian Perindustrian tapi belum melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 sepenuhnya dan didenda Rp70 juta.

Ada satu perusahaan yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sepenuhnya, didenda Rp25 juta.

Untuk perusahaan yang ditutup, sejak 22 Mei hingga (2/6) tidak ada penambahan signifikan perusahaan yang melanggar PSBB. 

Baca juga: Pelanggaran PSBB Meningkat, Jumlah Denda Capai Rp700 Juta

Ada 210 perusahaan yang ditutup sementara. Andri menilai hal itu karena sudah banyak perusahaan yang takut dengan denda pelanggaran PSBB tersebut.

"Mungkin karena sudah ada sanksi denda, perusahaan sudah mulai patuh. Mudah-mudahan akan terus seperti ini," jelas Andri.

Disnaker DKI juga mencatat ada 1.290 perusahaan dengan 166.317 pegawai yang melanggar aturan PSBB. Dari jumlah tersebut, 321 perusahaan di Jakarta yang diizinkan beroperasi dari Kementrian Perindustrian, tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19 saat beroperasi kerja.

Sebanyak 321 perusahaan dengan 58.295 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB. Namun mereka mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) Kementrian Perindustrian.

Laporan lainnya yang ditemukan ialah 759 perusahaan dengan 90.661 atau tempat kerja yang diperbolehkan beroperasi sesuai aturan PSBB, tapi belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan Covid-19. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya