Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sejak April, 1.290 Perusahaan Disidak, 210 Ditutup

Putri Anisa Yuliani
03/6/2020 05:42
Sejak April, 1.290 Perusahaan Disidak, 210 Ditutup
Petugas gabungan melakukan penindakan pelanggaran PSBB di kawasan Bundaran HI Jakarta Pusat( MI/PIUS ERLANGGA)

SEJAK 14 April hingga 2 Juni, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta telah menyidak 1.290 perusahaan untuk melakukan pengawasan terhadap aturan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tercatat sebanyak 210 perusahaan telah ditutup dari hasil sidak tersebut. Para perusahaan itu merupakan perusahaan yang bergerak di bidang yang tidak dikecualikan namun tetap beroperasi.

"Ada 210 perusahaan yang kami tutup sementara," kata Kepala Disnaker DKI Andri Yansyah saat dihubungi mediaindonesia.com, Selasa (2/6).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.361 pekerja ikut terdampak penutupan dengan menerapkan kerja dari rumah. Wilayah dengan jumlah perusahaan yang ditutup sementara yakni Jakarta Barat sebanyak 54 perusahaan dan Jakarta Selatan 51 perusahaan. Lalu di Jakarta Utara ada 37 perusahaan ditutup sementara. Di Jakarta Timur ada 35 perusahaan dan di Jakarta Pusat ada 33 perusahaan ditutup sementara.

Sementara itu, sebanyak 321 perusahaan yang tidak dikecualikan mendapat izin Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melanggar PSBB karena tidak menyelenggarakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19 secara menyeluruh.

"Kepada 321 perusahaan itu diberikan teguran dan pembinaan," ungkap Andri.

Dari total 321 perusahaan itu terdapat 58.295 pekerja yang aktif bekerja.

Jumlah perusahaan terbanyak yang mendapat izin Kemenperin namun abai terhadap protokol covid-19 ada di wilayah Jakarta Timur sebanyak 116 perusahaan dengan total pekerja mencapai 25.091 pekerja. Lalu juga terdapat di wilayah Jakarta Utara sebanyak 102 perusahaan dengan total 20.604 pekerja yang aktif. Di Jakarta Barat ada 79 perusahaan dengan 10.353 pekerja yang aktif. Lalu di Jakarta Pusat ada tujuh perusahaan dan di Jakarta Selatan ada 17 perusahaan.

baca juga: Usai Lebaran, Pelanggaran PSBB Meningkat

Adapun perusahaan yang bekerja di sektor yang dikecualikan dari hasil sidak berjumlah 756 perusahaan dengan total karyawan aktif sebanyak 90.263 orang. Kesemua perusahaan itu dikecualikan namun mendapat peringatan karena belum menyelenggarakan protokol kesehatan menyeluruh. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya