Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI membuka kemungkinan meneliti rambut maupun darah aktor Dwi Sasono, 40, yang disangkakan menyalahgunakan narkoba jenis ganja.
Penelitian rambut dan darah dimaksudkan untuk memperjelas sudah berapa lama aktor film Laskar Pemimpi itu mengonsumsi psikotropika.
“Kami akan lakukan segala prosedur. Pemeriksaan urine sudah positif. Nanti akan ada tahapan lagi, pengecekan rambut maupun darah,” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kemarin.
Kepada penyidik kepolisian, tersangka Dwi Sasono mengaku baru mengonsumsi ganja selama satu bulan terakhir. Aktor yang melejit lewat film Mendadak Dangdut itu menyatakan terpaksa mengonsumsi ganja karena mengalami masalah susah tidur semenjak berdiam di rumah karena pandemi covid-19.
Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pemeran Aku, Kau dan KUA tersebut di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada 26 Mei 2020.
Dari penangkapan bintang film Pocong itu, polisi menyita barang bukti ganja seberat 15,6 gram. Ganja tersebut disimpan Sasono dalam kamarnya yang dibungkus dengan kertas cokelat.
Pemeran film Wakil Rakyat itu memperoleh ganja dari seseorang berinisial C yang kini berstatus buron. Polisi menjerat aktor Mengejar Mas Mas tersebut dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1).
Ancaman hukuman yang membayangi minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Akan tetapi, Dwi Sasono juga berpeluang mendapatkan kesempatan untuk rehabilitasi karena dia hanya seorang pemakai. Penangkapan aktor film laga Gangster tersebut menambah panjang daftar selebritas yang mendiami jeruji besi. (Tri/J-2)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved