Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Total Denda Pelanggaran PSBB DKI Jakarta Hampir Rp600 Juta

Insi Nantika Jelita
29/5/2020 22:38
Total Denda Pelanggaran PSBB DKI Jakarta Hampir Rp600 Juta
Satpol PP menertibkan rumah makan yang melanggar ketentuan PSBB di Jakarta(Antara/Adfitya Pradana Putra)

PEMERINTAH provinsi (pemprov) DKI Jakarta telah mengumpulkan denda pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hampir mencapaii Rp600 juta. Kepala Satpoll PP DKI Jakarta Arifin menyebut setiap harinya ada penambahan pelanggaran dari berbagai pihak maupun individu.

" Jumlah Total Denda capai Rp599.850.000, hampir 600 juta. Paling banyak tempat usaha ya," kata Arifin saat dihubungi, Jakarta, Jumat (29/5).

Dari rekapitulasi laporan pelanggaran PSBB sampai dengan hari ini, ada 3.748 yang dikenakan sanksi oleh Satpol PP. Lalu ada 17 pabrik, 32 kantor yang melanggar peraturan PSBB karena tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Paling banyak itu restoran atau tempat usaha no- kuliner yang melanggar. Kan ada beberapa jenis usaha yang memang enggak boleh dibuka (saat PSBB). Jenis tempat usaha yang buka itu yang kemudian kita kenakan sanksi," terang Arifin

Baca juga : Jelang New Normal, Samsat Akan Dibuka Kembali

Selain itu ada 10.986 individu yang didenda karena tidak memakai masker atau ditemukan berkerumun. Sanksi dari Satpol PP juga diberikan terhadap 453 tempat usaha disegel, lalu sebanyak 1.138 pihak atau individu dikenakan denda, 3.869 orag kena sanksi kerja sosial dan 9.323 pihak diberikan sanksi berupa teguran tertulis.

Arifin menegaskan, pihaknya bertindak tegas kepada pelanggar untuk mentaati peraturan PSBB yang sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta

"Jadi bukan semata mata berarti kita mengejar denda berupa uang yang kita dapatkan. Seolah-olah Satpol PP mengejar penerimaan daerah dari denda. Jadi yang kita kenakan denda itu bagian dari instrumen, sebuah alat untuk memberikan penindakan sanksi kepada pelanggar yang memang diatur sedemikian rupa tadi," pungkas Arifin.

Dalam postingan yang diunggah Satpol PP atau @SatpolPP_DKI terlihat ada penindakan pelanggaran PSBB di Jalan Dr. Saharjo Kota Jakarta Selatan, Jumat siang tadi. Tempat makan itu diberikan stiker bertulisan "Ditutup Sementar". (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya