Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta meminta warga yang ingin mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk melakukannya jauh-jauh hari. Pasalnya, ada ratusan permohonan yang mengajukan SIKM setiap harinya.
"Jangan mendadak ya karena permohonan (SIKM) lumayan banyak. SDM kami terbatas. Sebaiknya mengurus 2 hingga 3 hari sebelum berangkat," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benni Aguscandra di BNPB Jakarta, Kamis (28/5).
Dalam jangka tersebut, kata Benni, permohonan SIKM akan diproses oleh pihaknya. Surat izin tersebit diterbitkan untuk 11 sektor yang dikecualikan dalam Pergub DKI 47/2020 tentang Pembatasan Keluar Masuk DKI Jakarta dalam rangka mencegah Penyebaran COVID-19.
Baca juga: Awas, Pemalsu SIKM bisa dijerat UU ITE, penjara 12 tahun
"Diharapkan warga yang sudah mudik bersabar saja di kampungnya. Tetap WFH (work from home). Jangan sampai memalsukan dokumen SIKM karena sanksinya berat dan melanggar UU ITE," kata Benni.
Petugas akan memeriksa berkas administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, kemudian mencetak dokumen izin yang disetujui atau ditolak. Dokumen izin yang sudah terenskripsi secara elektronik disertai QR Code akan dikirimkan ke alamat email pemohon.
Jika persyaratan dinyatakan benar dan lengkap maka estimasi waktu penyelesaian (ETA) permohonan perizinan SIKM dapat dilakukan dalam waktu satu hari kerja.
"Pemeriksaan terpenting foto sama KTP. Lalu surat keterangan sehat untuk pengajuan SIKM dan penjamin yang benar keberadaannya," tukas Benni.
Sebelumnya, server layanan sistem SIKM milik Pemprov DKI Jakarta pada laman jakevo.jakarta.go.id sempat tidak bisa diakses atau down pada (26/5) lalu. Ini terjadi karena ada penyempurnaan sistem JakEVO terkait penambahan fitur. (OL-14)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Dalam penentuan aturan pembatasan masyarakat keluar masuk Ibu Kota bakal ada campur tangan dari pemerintah pusat.
Indonesia saat ini dikategorikan sebagai negara hiperregulasi yang menghambat masuknya investasi ke Tanah Air.
WARGA Kota Padang yang ingin bepergian keluar Sumatra Barat maupun sebaliknya, diharuskan melakukan tes swab Covid-19.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan surat izin keluar masuk (SIKM) Ibu Kota. Akses dari dan ke Jakarta kini menggunakan Corona Likelihood Metric (CLM).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan masyarakat yang akan keluar masuk Jakarta harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Peraturan keluar masuk itu berdasarkan surat edaran peraturan gugus tugas penanganan covid-19 nomor 7 tahun 2020 untuk melindungi masyarakat Riau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved