Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat (Jabar) memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga tanggal 29 Mei 2020.
"PSBB III Depok akan berakhir tanggal 26 Mei 2020, namun kami memutuskan untuk memperpanjang hingga 29 Mei 2020 sesuai dengan PSBB Jawa Barat," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.274-Hukham/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19 dan diputuskan PSBB Daerah Jawa Barat dilanjutkan sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, termasuk di dalamnya PSBB Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi).
"Untuk Kota Depok dimuat dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 443/217/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan PSBB dalam rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19, yang diputuskan perpanjangan hingga tanggal 29 Mei 2020," ujarnya pula.
Baca juga: Mahfud: Jangan Takut, Covid-19 bukan Pembunuh Utama di Indonesia
Idris mengatakan ketika masa perpanjangan PSBB berakhir, maka pihaknya mengkaji secara mendalam dari beragam dimensi, baik dari sisi kesehatan dengan menganalisis data statistik kasus, maupun dari sisi lainnya terutama ekonomi, sosial budaya, tingkat kedisiplinan warga dan sinergi kebijakan antardaerah di Jabodetabek.
"Sebelum tanggal 29 Mei 2020, kami forkopimda akan melaksanakan rapat untuk membahas kebijakan ini, dan pada kesempatan pertama akan segera disampaikan kebijakan yang akan diambil oleh Kota Depok," katanya lagi.(Ant/OL-4)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved