Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta masih memberikan kelonggaran kepada warga DKI yang hendak ke luar Jabodetabek serta sebaliknya warga dari luar Jabodetabek yang hendak ke Jakarta pada Jumat hingga Minggu (22-24 Mei 2020).Namun mereka harus memiliki surat keterangan maupun surat tugas. Dan mulai Senin 25 Mei, setiap warga DKI yang keluar masuk Jabodetabek harus menyertakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Tanggal 22-24 Mei 2020 tindakan yang diambil di lapangan adalah persuasif-humanis. Bagi warga yang akan melintasi dan belum bisa menunjukan SIKM namun dapat menunjukan Surat Tugas untuk kegiatan yang dikecualikan, Surat Keterangan Sehat, dan KTP masih diperbolehkan melintas," kata Syafrin saat dihubungi, Jumat (22/5).
Namun, mulai Senin (25/5), SIKM wajib ditunjukkan bagi warga yang hendak melintas. Tanpa SIKM, meski warga memiliki surat tugas maupun surat keterangan untuk kegiatan yang dikecualikan, warga tidak diperbolehkan melintas.
"Penjagaan ketat dilaksanakan mulai 25 Mei 2020 sampai status darurat Nasional Covid-19 dicabut. Seluruh kendaraan yang melintas di lokasi check point wajib menunjukan SIKM, yang tidak dapat menunjukan SIKM langsung diminta untuk putar balik dengan cara persuasif-humanis," paparnya.
baca juga: Rapid Test Jakarta: 113 Ribu Diuji, 4% Reaktif
Sementara itu, mulai Jumat 22 Mei 2020 seluruh lokasi penyekatan di 13 titik akan dilakukan penjagaan selama 24 jam. Syafrin menegaskan tidak boleh terjadi kekosongan pada lokasi-lokasi penyekatan. Petugas Dishub DKI akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penjagaan di tiap lokasi penyekatan. Hal ini untuk mengimplementasikan pembatasan mobilitas warga keluar masuk Jakarta sesuai Peraturan Gubernur No 47 tahun 2020. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengesahkan pergub tersebut.
Bagi warga yang hendak masuk ke Jakarta atau warga dari Jakarta melintas ke kota lain di luar Jabodetabek wajib memiliki SIKM yang diurus secara daring melalui corona.jakarta.go.id. Hanya warga yang memiliki syarat dan kondisi tertentu yang akan diberi izin melintas melalui SIKM.(OL-3)
Diselenggarakan dengan tema 'Sinergi Memperkuat Ekonomi dan Keuangan Digital serta Inklusif untuk Pertumbuhan yang Berkelanjutan', sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah
Aktor Ahn Hyo Seop melalui postingan pada akun Instagram pribadinya @imhyoseop membagikan momen ia berada di Jakarta.
Masalah utama pada polusi di Jakarta ialah sektor transportasi. Dalam studi yang tengah dilakukan, memperbaiki emisi dari kendaraan berat seperti truk dan mengkonversi kendaraan bensin
Kegiatan job fair dengan menggandeng sebanyak 40 perusahan yang berpartisipasi serta pengelola Gajah Mada Plaza yang telah memfasilitasi tempat kegiatan.
Realisasi investasi di DKI Jakarta menjadi yang tertinggi nomor dua di Indonesia setelah Jawa Barat, dengan nilai investasi hingga semester I 2024 mencapai Rp120 triliun.
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi diprediksi tetap akan jadi wilayah paling banyak disasar para pencari hunian.
Jabodetabek, wilayah metropolitan terbesar di Asia Tenggara dan kedua di dunia dengan populasi lebih dari 30 juta jiwa, tetap menjadi magnet bagi pencari hunian.
BMKG menilai terjadinya fenomena hujan lebat selama beberapa hari pada musim kemarau di wilayah Indonesia bagian barat khususnya Jabodetabek merupakan fenomena yang lumrah.
Psikolog Patricia Elfira Vinny mengungkapkan buruknya kualitas udara tidak hanya berdampak buruk pada kesehatan fisik, tetapi juga memengaruhi kondisi kesehatan mental.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved