Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Korps Bhayangkara terus melakukan penegakan hukum selama pandemi covid-19 melalui Operasi Aman Nusa 2. Melalui Satgas Penegakan Hukum, Polri fokus menangani pidana selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Irjen Wahyu Hadiningrat mengatakan pihaknya telah menindak 107 orang sebagai tersangka atas penyebaran berita bohong atau hoaks terkait covid-19.
"Ada 107 tersangka yang didominasi laki-laki dengan usia 18 sampai dengan 61 tahun," papar Wahyu dalam rapat dengar pendapat secara daring dengan DPR, Rabu (20/5).
Berdasarkan perhitungan sejak 19 Maret-19 Mei 2020, tiga kepolisian daerah yang menangani kasus hoaks terbanyak adalah Polda Metro Jaya (14 tersangka), Polda Jawa Timur (12 tersangka), dan Polda Riau (9 tersangka).
"Beberapa jenis hoaks yang santer tersebar di dunia maya, seperti penyebaran korona di suatu tempat tanpa ada informasi, penyebaran berita bohong pada kebijakan pemerintah hingga penghinaan presiden dan pejabat,” kata Wahyu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 dan 45 A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Pemerintah Khawatirkan Gelombang Kedua Covid-19
Selain hoaks, kasus pidana yang menjadi sorotan lain selama pandemi covid-19, misalnya pemukulan perawat di Samarinda oleh pasien yang tidak diizinkan pulang. Selain itu, ada juga warga Bogor yang melawan petugas saat diketahui melanggar penerapan PSBB.
Teranyar, polisi meringkus pelaku pembuat surat palsu keterangan bebas covid-19 di Gilimanuk, Bali. Diketahui, ada tujuh orang yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
"Total Polri melalui satuan tugas pidana umum melakukan 1.423.341 kegiatan dan menetapkan 65 tersangka," paparnya.
Lebih lanjut, Polri juga telah melakukan 707.578 kegiatan membubarkan kerumunan massa di seluruh Indonesia. Selain itu, polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menaati ketentuan pemerintah dalam menangani covid-19. Imbauan yang telah dilakukan pihak kepolisian tercatat sebanyak 715.750 kali. (OL-14)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved