Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Wagub DKI: Belum Ada Niatan Melonggarkan PSBB

Insi Nantika Jelita
18/5/2020 14:10
Wagub DKI: Belum Ada Niatan Melonggarkan PSBB
Petugas memeriksa pengendara mobil saat PSBB di Jakarta(MI/Pius Erlangga)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan meski dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap I dan II ada penurunan angka kasus positif covid-19, tapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum berencana merelaksasi PSBB.

"Bukan berarti terjadi pelonggaran PSBB. Oleh karena Pak Gubernur (Anies Baswedan) sudah sampaikan rate virus covid-19 masih di angka 1," jelas Riza dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (18/5).

Pada Sabtu (16/5), Gubernur Anies Baswedan mengungkapkan angka penularan covid-19 Jakarta turun dari sebelumnya 3,5-4,5 menjadi 1. Artinya, satu orang positif covid-19 bisa menularkan 3 sampai 4 orang lainnya. Namun, ada penurunan menjadi satu orang positif bisa menularkan satu orang lainnya.

Baca juga: DKI: Sebelum Lebaran, PSBB Diperpanjang Lagi

Menurut Riza, Pemprov DKI Jakarta masih harus mengambil langkah-langkah yang tegas dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 41 Tahun 2020 soal sanksi PSBB.

"Hal itu mengatur sanksi dan denda bagi perkantoran hingga transportasi yang melanggar physical distancing," kata Riza.

Ketua DPP Gerindra itu juga mengatakan sejak 16 Maret Anies telah mengambil kebijakan untuk menerapkan kebijakan physical distancing seperti berkegiatan dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah.

Konsekuensi kebijakan tersebut, ungka Riza, adalah menutup kegiatan dunia usaha. Terlebih saat status PSBB diberlakukan pada 10 April 2020, semua level dunia usaha dari mulai mal hingga pertokoan ditutup. Hanya 11 sektor yang tetap diizinkan beroperasi selama masa PSBB. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya