Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUA organisasi masyarakat (ormas) di Kota Depok, Jawa Barat, bentrok pada Kamis (14/5) malam.
Keributan dipicu gara-gara rebutan lahan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri.
Bentrokan terjadi di dua titik yakni Jalan Gas Alam, Pekapuran, dan di Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok.
"Kejadiannya sudah dimulai sejak sore hari. Masalah THR, jadi rebutan lapak begitu," kata Kepala Polresta Kota Depok Kombes Azis Andriansyah saat dihubungi Jumat (15/5)
Baca juga: Mudik Lokal di Kawasan Jabodetabek Tak Perlu Izin
Dia menyebut pihak kepolisian telah mengantisipasi agar tidak ada aksi susulan dan pemimpin kedua ormas tersebut juga sudah sepakat melakukan perdamaian.
"Masalah pokoknya suda selesai antar pimpinan sudah bertemu, berdamai, tidak ada masalah hanya beberapa oknum saja yang belum mengetahui perkembangan dialog masih ada muncul provokasi-provokasi," imbuhnya.
Baca juga: Ormas Minta THR, Polisi: Kalau Ada Take and Give, Enggak Masalah
Meski sudah berdamai polisi tetap memproses kasusnya dan menetapkan satu tersangka. "Satu orang kami tetapkan tersangka Asep Awaludin karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang," kata Kapolres.
Selain pedang dengan gagang kain warna biru, polisi juga menyita sejumlah bukti lainnya.
"Tersangka akan kami jerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman setingi-tingginya 10 tahun," pungkasnya (X-15)
Dosen IPB University, Hirmas Fuady Putra menjelaskan ormas yang memutuskan menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus mengutamakan lingkungan dalam pengoperasian tambang.
Pro dan kontra juga akan terjadi dikalangan internal sendiri dimana sebagian dari pemuda-pemuda ormas ini yang masuk serta aktif di lembaga non pemerintah dibidang lingkungan.
PIMPINAN Pusat Muhammadiyah resmi menyatakan bakal ikut mengelola pertambangan dari izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah.
KETUA Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa pihaknya menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah.
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
menyambut baik rencana Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan (IUP). MUI hanya berpesan agar pengelolaan tambang tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved