Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPALA Ombudsman Perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho, meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk tidak menunda bantuan sosial tahap dua dan segera mencairkan bansos tersebut kepada warga terdampak Covid-19.
Menurutnya, bansos merupakan kompensasi kepada warga agar mereka patuh untuk tetap di rumah atau bekerja di rumah (work from home) selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Apabila, ada penundaan bansos, maka kepatuhan warga khususnya yang paling terdampak semakin menurun.
“Minggu ketiga, ekonomi warga sudah semakin memburuk, tanpa bansos sebagai kompensasi, kondisi ekonomi warga semakin berat," kata Teguh dalam keterangan resminya, Jakarta, (5/5).
Menurut Teguh, banyak warga yang menjadi korban PHK atau perantau yang bekerja di sektor informal yang tidak mendapat penghasilan atau para penggiat UKM yang tidak mampu lagi menjalankan bisnisnya imbas Covid-19.
Mereka sebelumnya tidak tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai kriteria penerima bansos, karena masuk dalam kategori mampu.
Baca juga : PSBB Jakarta, Jumlah Penumpang Transportasi Publik Terus Turun
"Namun karena pandemi, mereka miskin mendadak, dan pembaharuan data mereka untuk dicatatkan membutuhkan waktu” kata Teguh.
Ombudsman mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melanjutkan pembagian bansos yang diikuti pembaharuan data yang benar, seperti warga non-DTKS yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan dari Kemensos.
Selain itu, Ombudsman menyoroti soal model pendistribusian yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut Teguh, pemyaluran sembako secara langsung ke penerima melalui RT/RW yang diikuti pendataan secara paralel lebih baik ketimbang melalui pihak ketiga yang dilakukan oleh Kemensos.
”Pendistribusian langsung melalui RT/RW dan Lembaga Kesejahteraan Sosial pendamping warga Disabilitas memungkinkan proses pendataan dan affirmasi data dilakukan secara langsung” pungkas Teguh. (OL-7)
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved