Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Ombudsman Jakarta Raya menemukan adanya syarat tambahan untuk melakukan rapid test bagi masyarakat yang ingin berobat ke rumah sakit untuk penyakit non-covid-19.
Tes tersebut harus dibiayai oleh si pasien sendiri karena tidak ditanggung oleh Rumah Sakit, BPJS, Asuransi Kesehatan Swasta, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.
“Kami melihat potensi tindakan maladministrasi Pemrintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam pengawasan pelayanan kesehatan oleh Rumah Sakit kepada pasien," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (5/5).
Langkah tersebut, kata Teguh, mengkhawatirkan pelayanan bagi pasien dengan penanganan pasien penyakit kronis seperti pasien yang membutuhkan cuci darah, yang dikeluhkan para anggota Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPDCI).
Baca juga: Pemkot Cirebon Siapkan Sanksi bagi Pelanggar PSBB
Penanganan kepada masyarakat yang memiliki penyakit kronis luput dari amatan Pemerintah Daerah. Pasien penyakit kronis, sebut Teguh, memiliki penyakit penyerta yang membuat mereka lebih rentan terhadap covid-19
Untuk itu Ombudsman Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menyiapkan mitigasi pelayanan bagi masyarakat umum yang berobat ke rumah sakit, baik itu penyakit kronis maupun penyakit biasa.
”Ada dua langkah yang bisa ditempuh Pemprov DKI. Pertama biaya rapid test ditanggung oleh mereka. Yang kedua menyediakan rumah sakit rujukan bagi para penderita penyakit kronis yang telah menerapkan standar penanganan covid-19 tanpa harus membebani para pasien kronis tersebut”, jelasnya.
Di sisi lain, Ombudsman mengapresiasi capaian 75 ribu lebih rapid test yang telah dilaksanakan oleh Pemprov DKI. Hal itu turut memperbaiki angka pemantauan penderita covid-19. (OL-14)
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved