Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Metro Jakarta Barat melimpahkan berkas perkara, barang bukti, serta tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba Lucinta Luna, Kamis (30/4).
Selain Lucinta, polisi juga melimpahkan hal yang sama terhadap pemasok narkoba Lucinta berinisial IF alias FIO serta artis Vitalia Sesha.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menyatakan kelengkapan berkas perkara ketiga tersangaka tersebut.
"Artinya bahwa kejaksaan telah menerima semua kelengkapan dari administrasi penyidikan dan artis LL berikut tersangka lainnya IF als FLO dan juga VS sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan," kata Ronaldo saat dikonfirmasi, Kamis (30/4).
Sementara itu, Kanit 2 Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom menambahkan ketiga tersangka saat ini sudah merupakan wewenang kejaksaan. Menurutnya, proses persidangan akan digelar dalam waktu yang tidak lama.
"Saat ini ketiganya sudah kami limpahkan ke Kajari Jakarta Barat, artinya wewenangnya sudah mutlak ada di kejaksaan dan tidak lama lagi yang bersangkutan akan di persidangkan," tandas Maulana.
Sebelumnya, Lucinta ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (11/2) dini hari. Berdasarkan pemeriksaan, Lucinta mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial IF. Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa 2 butir pil ekstasi, 5 butir pil riklona dan 7 butir pil tramadol.
Sementar itu, polisi mengangkap Vitalia Sesha terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba berupa satu bungkus rokok berisikan 10 butir pil ekstasi dan tiga lempeng pil happy five. Setelah menggeledah kamar Vitalia, polisi kembali menemukan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,63 gram, empat butir pil Happy Five dan seperangkat alat hisap sabu. (OL-2)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved