Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI mencatat ada 660 perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Sebanyak 101 perusahaan di antaranya ditutup sementara.
Jumlah ini merupakan hasil sidak Pemprov DKI semenjak 14 April hingga 28 April.
Sebanyak 101 perusahaan yang ditutup itu melanggar karena masih beroperasi padahal bukan termasuk sektor yang dikecualikan selama PSBB.
"(Sebanyak) 101 perusahaan ini tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya dan telah dilakukan penghentian sementara kegiatan usahanya," kata Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Rabu (29/4).
Kemudian, ada 559 perusahaan lainnya dikenai sanksi berupa peringata karena tidak menjalankan protokol kesehatan yang diatur dalam peraturan PSBB. Perusahaan ini merupakan kategori yang dikecualikan beroperasi saat PSBB dan yang diberi izin oleh Kementerian Perindustrian untuk tetap beroperasi.
"Sebanyak 119 perusahaan di antaranya masuk dalam kategori yang tidak dikecualikan tapi sudah memiliki izin dari Kementerian Perindustrian untuk tetap beroperasi namun tidak melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. Sedangkan 440 perusahaan adalah perusahaan yang dikecualikan, tapi tidak juga melakukan protokol kesehatan," jelas Andri.
Baca juga: Polisi Diminta tidak Langgar HAM Saat Tegakkan Aturan PSBB
Sementara itu saat ini Jakarta telah memasuki PSBB Periode kedua hingga 22 Mei. Penetapan PSBB di perode kedua ini merupakan perpanjangan dari PSBB periode pertama yang berlaku 10-23 April lalu.
Dalam Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2020 tentang Pelasanaan PSBB untuk Pencegahan Penularan Covid-19 terdapat 11 sektor usaha yang dikecualikan dan boleh berkegiatan usaha selama PSBB di antaranya kesehatan, logistik, komunikasi dan telekomunikasi, konstruksi, pangan/minuman, transportasi, industri strategis, pelayanan dan jasa utilitas. (A-2)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Aktivitas merger dan akuisisi (M&A) diperkirakan akan mengalami peningkatan signifikan pada 2024. Hal ini sejalan dengan membaiknya proyeksi ekonomi global.
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan angka PHK yang terjadi tiga kali lipat lebih besar dari data Kementerian Ketenagakerjaan, yakni 80 ribu orang.
Berkat kinerja yang apik di sepanjang 2023, BRI Insurance meraih pengahargaan dengan kategori General Insurance Market Leaders 2024 di acara Market Leaders Awards 2024.
Kepercayaan terus menjadi elemen kunci yang menentukan tempat kerja yang baik.
Jumlah emiten yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), per 19 Juli 2024, mencapai 934 perusahaan. Angka tersebut sudah naik dari jumlah yang tercatat pada akhir 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved