Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri menyebut bahwa RS, warga negara Belanda yang ditangkap bersama aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra pada Rabu (22/4) malam tidak ditahan dan langsung dipulangkan.
"Dia tidak diinapkan, langsung pulang," kata Argo kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Jumat (24/4).
Seperti halnya Ravio, Argo juga mengatakan bahwa RS berstatus sebagai saksi. Ravio diketahui ditangkap di daerah Menteng, Jakarta Pusat bersama RS saat akan masuk ke dalam mobil diplomatik Kerajaan Belanda.
Namun, Argo tidak merinci lebih lanjut hubungan antara Ravio dengan RS. Sementara itu, diketahui bahwa Ravio dipulangkan pagi tadi sekira pukul 08.30 WIB.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunis, Ravio ditangkap jajaran Direktorat Reserese Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas dugaan membuat kekerasan atau menyebar kebencian.
Baca juga: Serikat Buruh Urung Gelar Aksi Mayday
Sementara itu, Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok) menemukan beberapa kejanggalan dalam penangkapan Ravio. Menurut salah satu anggota Katrok, Alghiffari Aqsa, pasal yang dituduhkan kepada Ravio berubah dan tidak konsisten.
"Ravio awalnya dikenakan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang "berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik" menjadi Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang "ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA." Hal ini diketahui ketika Ravio menantandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," tandas Alghif. (OL-4)
Menteri HAM Natalius Pigai siapkan regulasi kuat lindungi aktivis HAM dari kriminalisasi melalui revisi UU HAM untuk kepastian hukum advokasi.
Menteri HAM Natalius Pigai sebut sedang siapkan tim asesor lintas sektor untuk verifikasi status aktivis guna cegah penyalahgunaan perlindungan hukum.
Eva menyebut setidaknya ada 11 peraturan pemerintah yang harus diselesaikan dalam waktu satu tahun sebagai syarat implementasi teknis UU PPRT.
KontraS mengungkap "Operasi Sadang" di balik kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Diduga melibatkan 16+ personel intelijen dan menyasar aktivis lainnya.
Ketua YLBHI menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bebas terhadap empat aktivis, yakni Delpedro Marhaen dkk
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved