Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERJADI penurunan drastis jumlah kendaraan pribadi di beberapa kawasan Jakarta, sejak ada imbauan pembatasan jarak sosial atau social distancing.
Jakarta Smart City mencatat ada tiga kawasan yang mengalami hal tersebut, yakni di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Lalu, di kawasan Kramat Sentiong, Jakarta Pusat dan Karet, Jakarta Selatan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bangun Dapur Umum Selama Pandemi Covid-19
Untuk di Kawasan Sawah Besar, pada 17 Februari tercatat ada 43 ribu kendaraan pribadi yang melintas. Tapi, pada 28 Maret hanya ada 6 ribu kendaraan.
Di Kawasan Kramat Sentiong, pada 17 Februari tercatat ada 42 ribu kendaraan yang melintas. Pada 28 Maret terjadi penurunan hingga 27 ribu kendaraan saja.
Di Kawasan Karet juga, data jumlah kendaaran pribadi yang melintas pada 17 Februari ada 35 ribu. Sedangkan, pada 28 Maret tercatat 17 ribu kendaraan pribadi yang melintas.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No. 71 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Bidang Transportasi.
Dalam SK itu, Syafrin membatasi seluruh jam operasional angkutan bermotor umum dan angkutan perairan yang berada di wilayah Jakarta. Sehingga, seluruh moda operasional seperti Trans-Jakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), kapal-kapal laut di dermaga penyeberangan Kepulauan Seribu, dan bus antar kota antar provinsi (AKAP), hanya boleh beroperasi pada pukul 06.00 - 18.00 WIB
Baca juga: DKI: 200 Lebih Perusahaan Diizinkan Beroperasi saat PSBB
Angkutan barang dengan single cabin hanya boleh mengangkut dua orang, satu pengemudi dan 1 penumpang di sisi kiri. Angkutan barang dengan double cabin hanya boleh mengangkut tiga orang, satu pengemudi, satu penumpang di sisi kiri, dan satu penumpang di bagian belakang.
"Pelanggaran terhadap PSBB bidang transportasi akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, Jakarta, Minggu (12/4). (OL-6)
Mari hempaskan citra bahwa para perempuan cuma bisa memakai, karena kita juga bisa pandai merawat kendaraan!
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
GIIAS 2024 telah berlangsung, dan beberapa model mobil baru mencuri perhatian pengunjung serta mencatat penjualan yang mengesankan.
Chery diberi ruang untuk mengembangkan produk sesuai dengan kebutuhan pasar.
Pada 2022 ada 10 ribu mobil hybrid di Tanah Air dan melonjak drastis pada 2023 yang menyentuh angka 55 ribu unit.
Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.
Epidemiolog Dicky Budiman sempat menyampaikan saran penambahan armada bus TransJakarta untuk mengurangi kerumunan di halte akibat kebijakan ganjil-genap.
Otoritas kesehatan Korea Selatan memperingatkan pada Jumat (21/8)) bahwa akan ada penambahan infeksi covid-19 di Seoul.
Angka penambahan kasus positif covid-19 bertambah. Namun angka sembuh juga bertambah. Masysrakat diminta untuk waspada dengan mematuhi protokol kesehatan saat beraktifitas
RAPID dan swab test massal di lingkungan kantor Pemerintahan Kabupaten Pati, Jawa Tengah mendapati enam orang camat positif Covid-19.
Sejak pandemi mewabah, tempat-tempat hiburan harus tutup membuat pengusaha maupun karyawan tak memiliki penghasilan.
Sejumlah daerah di Spanyol memperketat aturan social distancing dan langkah-langkah kebersihan menyusul 2.050 kasus covid-19 baru didiagnosis pada akhir pekan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved