Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tempat Hiburan Bisa Dibuka dengan Pembatasan Jam Operasional

Putri Anisa Yuliani
26/7/2020 15:00
Tempat Hiburan Bisa Dibuka dengan Pembatasan Jam Operasional
ilustrasi tempat hiburan(MI/RAMDANI)

AHLI epidemiologi Universitas Indonesia Tri Yunis Miko berpandangan dunia usaha dan covid-19 lambat laun harus berjalan berdampingan. Hal ini juga agar para buruh atau pekerja di dalamnya bisa memutar roda perekonomian keluarga mereka.

Untuk itu, ia pun memaklumi Pemprov DKI Jakarta yang akhirnya mau membuka pembahasan protokol kesehatan di sektor tempat hiburan. Tempat hiburan merupakan salah satu sektor yang terdampak pandemi covid-19. Sejak pandemi mewabah, tempat-tempat hiburan harus tutup membuat pengusaha maupun karyawan tak memiliki penghasilan.

Baca juga: Waspada, Penularan Covid-19 di DKI Melaju

"Ya sebenarnya enggak apa-apa kalau memang tempat hiburan mau dibuka. Karena kita kan memang harus berdampingan. Apalagi jika APBD DKI terbatas dan tidak bisa memberikan bansos terus-menerus. Kebutuhan masyarakat juga bukan hanya bansos. Masyarakat juga butuh untuk sekolah dan sebagainya," kata Tri saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (26/7).

Baca juga: Pemkot Depok Izinkan Warganya Gelar Resepsi Pernikahan

Untuk mengizinkan tempat hiburan kembali beroperasi, Tri menyarankan agar jam operasional dibatasi. Selain itu, pengawasan juga harus diintensifkan melalui perangkat yang ada, baik oleh petugas secara kasat mata maupun dengan bantuan teknologi CCTV.

"Jam operasional harus dibatasi. Bila biasanya sebelum pandemi bisa buka sampai jam 3 pagi, ya sekarang jam 1 malam saja. Selain itu mau tidak mau petugas harus ditambah untuk mengawasi secara ketat. Kalau dilihat sudah terlalu padat ya harus segera dibubarkan atau ditutup paksa," ujarnya.

Selain jam operasional, Tri juga menyarankan agar ada standar operasional prosedur tersendiri terkait perbaikan sirkulasi udara di gedung tempat hiburan malam. Tempat-tempat hiburan umumnya adalah tempat yang sangat tertutup dan rawan terjadi penularan. "Harus ada perbaikan sirkulasi udara sebaik mungkin," paparnya.

Tidak hanya itu, Tri juga meminta agar para pengawas bisa tegas terhadap para pengelola tempat hiburan. Aparat tidak boleh takut pada oknum-oknum bayaran para pengusaha dalam menertibkan pelanggaran protokol kesehatan.

"Ya biasanya di tempat-tempat hiburan seperti itu kan ada preman-premannya, istilahnya seperti itu. Kalau mereka menghalangi ya laporkan ke atasan dan tetap harus bertindak tegas untuk menutup. Jangan takut karena ini demi keselamatan bersama," pungkasnya. (J-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya