Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
UNIT II Subdit 3 Resmib Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengungkap tindak pindana pencurian dengan kekerasan (curas) dan ujaran kebencian yang terjadi di Cipinang Muara, Jakarta Timur, Senin (13/4).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kasus ini berawal dari kasus pencurian dengan kekerasan kepada korban. Pihak Patroli Cyber juga menemukan konten yang mengandung penghinaan terhadap Polri.
Baca juga: Penyidik Dalami Kasus Pembunuhan Tranpuan, Mira
“Setelah menerima adanya laporan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, Tim Opsnal Unit II Resmob melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud guna mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangkanya,” ujar Yusri, Senin (13/4).
Koronologi kejadian curas terduga pelaku berinisial ES (DPO) memepet pengendara motor dan menarik jaket korban hingga korban memilih berhenti saat subuh di Cipinang Muara, Jakarta Timur, Senin (30/3)
Tersangka lainnya, IS, mendekati korban sembari menodongkan pisau kecil bergagang hitam sehingga membuat korban kabur meninggalkan motornya. Tersangka ES pun mengambil motor korban dan menjual motor korban melalui media sosial Facebook seharga Rp1 juta dan dibagi dua.
Tak cuma itu, keduanya pun diketahui membuat konten ujaran kebencian terhadap Polri dan ditemukan oleh Patroli Cyber. Dalam kasus ini Polisi telah menangkap satu tersangka IS dan satu tersangka lainnya masih buron.
Baca juga: Di Jakarta, Ini Sektor Usaha Paling Terdampak Covid-19
“PMJ berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama IS di rumah temannya yang beralamat di perumahan Legenda Wisata Cibubur Jakarta Timur,” ucap Yusri.
Saat ini, para tersangka sudah diamankan pihak kepolisian, dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau Pasal 207 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. (OL-6)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Kritik membangun merupakan kritikan yang biasanya berupa saran-saran. Kritik tajam biasanya bersifat akurat, tepat, dan mendukung.
Minimnya etika digital dalam bersosial di media daring sayangnya terus terjadi di Tanah Air.
Calon perdana menteri petahana India, Narendra Modi, menghadapi tuduhan menyakiti perasaan umat Muslim India setelah mengeluarkan ujaran kontroversial di tengah kampanye pemilu.
PASKAH menunjukkan secara kasatmata bahwa Yesus datang ke tengah dunia untuk menyelesaikan persoalan esensial dan sentral tentang kebencian yang sering mewarnai hidup manusia.
Dalam Pemilu 2024, ujaran kebencian dan hoaks jauh menurun tapi diganti kategori lain yaitu netralitas aparat dan penggunaan sumber daya publik untuk memenangkan calon tertentu.
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved