Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MABES Porli keluarkan Surat Telegram ST/1098/IV/HUK.7.1./2020. Surat yang ditandatangani Kepala Bareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo tersebut berisi tentang pelaksanaan tugas dan fungsi reserse kriminal terkait pembatasan sosial berksla besar (PSBB).
"Prinsipnya Bareskrim mengawal penuh kebijakan pemerintah pusat terkait dengan masalah PSBB, ini dimaksud agar masyarakat bisa terhindar dari penyebaran covid-19," kata Listyo kepada Media Indonesia, Minggu (5/4).
Dalam surat tersebut, ada empat pelanggaran kejahatan yang disebut. Pertama kejahatan yang dapat terjadi saat arus mudik seperti kejahatan jalanan, kerusuhan maupun penjarahan. "Yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363, 365, 407, 107 KUHP." Dalam pasal-pasal yang disebutkan tersebut, para pelanggar dapat dipidana antara lima sampai 15 tahun penjara.
Kejahatan kedua ihwal penolakan atau perlawanan masyarakat kepada petugas kepolisian dilapangan saat akan dibubarkan. Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 212 sampai dengan 218 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara bervariasi, mulai dari tiga minggu sampai 12 tahun.
Selain itu, para pelanggar juga dapat dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Adapun bunyi Ayat (1) adalah, "Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)".
Sedangkan dalam Ayat (2), pelaku yang dengan kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah dapat diancam pidana kurungan maksimal enam bulan dan atau denda Rp500 ribu.
Kejahatan ketiga yakni menghambat kemudahan akses saat penanggulangan bencana. Pihak kepolisian akan menjerat para pelanggar dengan Pasal 77 jo 50 Ayat (1) dan Pasal 79 Ayat (1) dan (2) UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Benaca.
Dalam Pasal 77, disebutkan bahwa pelanggar dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun atau paling lama enam tahun. Adapun denda paling sedikit Rp2 miliar atau paling banyak Rp4 miliar.
Sementara itu, Pasal 79 mengatur pidana terhadap koorporasi. Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap koorporasi berupa pidana denda dengan pemberatan tiga kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 78. Selain itu, korporasi dapat dicabut izin usaha serta status badan hukumnya.
Terakhir, kejahatan yang berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap penyelenggaraan karantina kesehatan. Dalam hal ini, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal tersebut mengatur setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Para pelanggarnya dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
"Kita harapkan pembatasan tersebut dapat dipatuhi untuk kepentingan masyarakat banyak," pungkas Listyo. (OL-2)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved