Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HIMPUNAN Pengusaha Muda Indonesia Jakarta Raya (HIPMI Jaya) mengusulkan keringanan pajak untuk para pengusaha, terutama pengusaha Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Hal itu untuk mencegah sektor usaha di Provinsi DKI Jakarta mengalami keterpurukan akibat wabah virus Korona (COVID-19).
“Apabila keadaan masih seperti ini atau mungkin lebih parah, akan terdampak pada usaha kecil dan menengah terutama retail, sebab kami tidak punya fleksibilitas dalam hal arus kas (cash flow)," kata Ketua Bidang UKM dan Start-Up HIPMI Jaya Diatce G Harahap di Jakarta, Jumat (20/3).
Baca juga: Pemprov Resmi Menggelar UKM Expo 2019
Menurut Diatce yang juga CEO Titik Temu Coffee, ada sejumlah usulan yang diajukan kepada pemerintah untuk meringankan beban UMKM agar memiliki keleluasaan dalam mengatur arus kas, termasuk untuk membayar upah karyawan dan membayar tunjangan hari raya
Pemerintah bisa memberikan dukungan dalam bentuk pinjaman darurat (emergency loan), keringanan pajak makan dan minuman PB1, pajak penghasilan PPh 21, "grace period" dengan perbankan untuk jangka waktu enam bulan ke depan.
"Kami juga berharap pemerintah, BUMN maupun Pemprov DKI Jakarta dapat memberikan keringanan operasional untuk kebutuhan gas, air dan listrik. Ini sangat membantu sekali," kata Diatche.
Ia berharap usulan tersebut dapat menjaga momentum pengeluaran sampai dengan lebaran. Sebab mayoritas UKM bertumpu di momen Ramadhan dan lebaran untuk setahun ke depan. "Harapannya pemerintah bisa mengintervensi dari sisi demand-nya juga. Sebab dari sisi masyarakat tidak punya kemampuan untuk membeli.”
Ketua Umum HIPMI Jaya, Afifuddin Suhaeli Kalla mengungkapkan, pengusaha milenial dan rumahan saat ini mengalami kesulitan karena omzet sudah berkurang 70% sejak seminggu terakhir terutama di Jakarta dan Bali.
Melihat tren dari negara lain, Indonesia baru di posisi awal virus ini sehingga waktunya tidak bisa diperkirakan akan berapa lama lagi.
"Masalah terbesar bagi para UKM ini adalah momentum Ramadhan dan lebaran, yang di mana ini merupakan momen mendulang emas bagi sebagian besar pengusaha muda," ujarnya. (Ant/A-1)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved