Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SUAMI selebritas Vanessa Angel, Febri 'Bibi' Ardiansyah dipastikan positif menggunakan psikotropika. Akan tetapi, Polres Jakarta Barat membebaskan dia.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (20/3), menjelaskan alasan Bibi tidak ditahan karena hanya berstatus pengguna psikotropika golongan IV.
Baca juga: Tes Urin Negatif Narkoba, Vanessa Angel Akan Dipulangkan
Menurut Audie, hal tersebut diatur dalam UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Dari hasil pemeriksaan sampai dengan saat ini, FA sebagai pengguna. Untuk psikotropika yang digunakan, barang itu milik VA. Yang ditahan itu yang menyimpan, menguasai, dan memiliki. Ini kan barang milik VA, FA alias BB hanya pakai beberapa kali," ujar Audie.
Ditambahkan Audie, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap VA, barang bukti 20 butir psikotropika jenis xanax sebagian didapat melalui resep dokter dan sebagian lain didapat dari mantan penasihat hukum VA saat terlibat masalah hukum di Jawa Timur.
Baca juga: Ditemukan 20 Butir Pil Narkoba saat Penangkapan Vanessa Angel
Sebelumnya, peristiwa tersebut berawal ketika Vanessa dan suaminya FA serta asistennya diamankan oleh Unit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Srengseng Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (16/3). Polisi mengamankan 20 butir psikotropika. Ketiganya kemudian digiring ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dimintai keterangan, termasuk menjalani tes urine.
Baca juga: Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Bebas Akhir Juni
Adapun Vanessa Angel telah dipulangkan karena dari hasil tes urine negatif narkoba. "Sudah keluar, (VA) sudah selesai diperiksa. Tes urinenya negatif," kata Audie.
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
“Saya menyesal atas perbuatan saya yang berakibat fatal karena berkendara dalam keadaan mengantuk dan saya mengakui kesalahan saya, Yang Mulia.”
Jody menyebut, dirinya tidak kuat menahan kantuk dan kemudian menutup mata sebelum akhirnya terbangun dalam keadaan mobil sudah hancur dan berbalik arah.
AYAH almarhumah artis Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pria bernama Rofi'i.
Sopir artis sinetron Vannesa Adzania atau Vanessa Angel, yakni Tubagus Joddy (24), kini menjadi tersangka dari kecelakaan tunggal di km 672+400A Astra Tol Jombang-Mojokerto.
ISUE eksploitasi anak almarhum Vanessa Angel dan Bibi dinilai INAYES salah fokus, sebab hal itu sebagai bentuk perhatian sebagai anak publik figure.
polisi telah mendapat banyak informasi, salah satunya mengenai status media sosial milik sopir Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved