Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TIM Satgas Narcotics International Center (NIC) Direktorat Narkotika Basrekrim Polri mengungkap peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine atau sabu. Sindikat itu merupakan jaringan internasional Malaysia-Indonesia yang memanfaatkan jalur laut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Satgas NIC bersama Polda Riau dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, yang melakukan pengejaran sejak 21 Januari. Sebelumnya, pihak kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat terkait penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
"Kami dapat laporan dari masyarakat bahwa ada penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia lewat jalur laut melalui Pekanbaru," kata Argo dalam keterangan pers di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (12/2).
Pada 21 Januari lalu, pihak kepolisian melakukan pengejaran dengan membuntuti 1 unit mobil Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor plat nomor BM 1617 QL. Kendaraan itu diketahui melaju ke arah penginapan Rainbow.
"Petugas berhasil menangkap tiga pelaku, yakni Jon, Urin dan Daus di Jalan Hang Tuah Pekan Baru," lanjut Argo.
Baca juga: Jaringan Narkoba Internasional Punya Lintasan Baru
Dalam mobil itu terdapat satu tas warna hitam yang berisi 15 bungkus sabu dengan berat masing-masing sekitar 1 kilogram (kg). Kemudian, terdapat 20 butir ekstasi yang merupakan sampel untuk pemesanan.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, pihak kepolisian pun menangkap pelaku lainnya, yakni MBO dan Panjul di Simpang Bangko, Bengkalis, pada 4 Februari. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 25 bungkus sabu atau dengan berat 25 kg, yang dikemas dalam dua karung.
Pelaku lainnya, FS dan IW, juga ditangkap saat mengendarai mobil. Berdasarkan keterangan pelaku, diketahui 5 kg sabu masih disimpan oleh seseorang. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba, Kombes Pol Krisno H Siregar, mengatakan sabu tersebut berhasil diamankan dari pelaku bernama Tulang, yang menimbun barang bukti di ladang.
"Sabu 5 kg ini dimasukan ke dalam tas, lalu ditanam di ladang," ungkap Krisno. Pengembangan penylidikan juga mengamankan pelaku Riki dan Rolas, yang membawa barang bukti sabu dengan berat 14 kg.
"Saat ini total sabu yang berhasil disita mencapai 59 kg," imbuh dia. Pasokan sabu disinyalir berasal dari Malaysia dan akan didistribusikan ke beberapa daerah, termasuk Medan.
Para pelaku ini dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup. Saat ini, kepolisian terus mengembangkan sindikat jaringan di Malaysia dan Indonesia yang masih dalam pengejaran. Polri juga bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.(OL-11)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Pemerintah melakukan berbagai upaya konkret untuk menekan angka perdagangan orang di Indonesia. Sejumlah regulasi dan program yang efektif diterbitkan untuk menangani masalah tersebut.
KEPALA Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengaku heran kepada masyarakat yang hanya meributkan pengendali judi online (judol) berinisial T.
Sindikat penjualan rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil judi online dikendalikan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.
Polri mengungkap kerugian yang dialami 50 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Sydney, Australia.
Polri mengungkap alasan sindikat penipuan online berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu jaringan internasional menyasar operasi di empat negara termasuk Indnoesia.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved