Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pemain film Air Terjun Pengantin, Nanie Darham pada Selasa (4/2) di Apartemen Verde Tower Utara. Nanie ditangkap atas dugaan mengedarkan narkoba jenis kokain.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pengungkapan kasus tersebut didahului dengan penangkapan dua orang pemesan kokain, yakni JA dan WED. Keduanya ditangkap pada Minggu (2/2) di Apartemen Oakwood Kuningan.
"Ditemukan sekitar 14,86 gram kokain. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan mengarah penggeledahan di kediaman yang bersangkutan (JA) di temukan lagi kokain sebesar 8,12 gram. Di rumah WED ditemukan 9 butir happy five," terang Yusri.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya memesan kokain tersebut dari Nanie.
Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu bandar pemasok kokain Nanie yang diduga berada di luar negeri.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana Marpaung Sapta menyebut polisi telah mengantongi identitas terduga bandar narkoba yang berada di luar negeri itu. Meski demikian, Sapta enggan membeberkan identitas terduga bandar narkoba tersebut.
"Tim masih bergerak, karena diduga bandarnya datang dan pergi ke Indonesia dalam waktu tertentu. Kita agak sulit mengtahui jadwal yang bersangkutan ke Indonesia. Tapi identitas sudah dikantongi," ungkap Sapta.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (X-12)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved