Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DPRD DKI Jakarta akan memanggil Jakarta Propertindo (Jakpro) terkait kejelasan sirkuit atau trek untuk ajang balapan mobil listrik Formula E 2020. Pemanggilan tersebut buntut penolakan izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Sedangkan Jakpro merupakan penyelenggara ajang balapan tersebut.
"Nanti kami panggil Jakpro. Prinsipnya Formula E enggak bisa dibatalkan karena kami sudah kasih plan A plan B yang sudah disetor ke organisasinya itu (FIA atau Federasi Otomotif Internasional)," kata Sekretaris Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga saat dihubungi di Jakarta, Kamis (6/2).
Seperti diketahui, larangan izin pelaksanaan Formula E lantaran menggunakan area Monas yang merupakan kawasan cagar budaya dan harus dijaga. Pandapotan mengatakan saat pemaparan dengan Jakpro, memang trek yang digunakan dalam Formula E berada di dalam dan luar kawasan Monas.
"Rancangannya memang di sekitar Monas. Kalau tidak salah formasi (trek) Formula E yang mau dilewati di lahan aspal. Salah satunya di dalam (Monas), kan luar dalam (treknya) dari Tugu Tani putaran Formula E," jelas Pandapotan.
"Tapi, (kata Jakpro) enggak diganggu cagar budaya. (Treknya) di sekitaran Monas yang diaspal itu, tidak ada pemotongan pohon di situ," tambahnya.
Baca juga: Jakpro Bahas Opsi Lain Lintasan Formula E
Ajang balapan mobil listrik itu akan digelar pada 6 Juni. Biaya pembuatan sirkuit Formula-E di Jakarta dialokasikan sebesar Rp360 miliar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kawasan sekitar Monas rencananya turut diaspal secara permanen karena merupakan bagian dari lintasan balap.
"Mungkin sirkuitnya jadi di Merdeka Selatan atau dekat situ. Tapi, kami enggak tahu pastinya. Mau lihat kajian dulu dari mereka. Nanti kita akan tanyakan kelanjutanya gimana," tukas Pandapotan.(OL-5)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
MONUMEN Nasional (Monas) masih melanjutkan penerapan pembatasan jam operasional yang dibuka hanya sampai pukul 16.00 WIB. Salah satu alasanya yakni Monas bukan hanya destinasi wisata,
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma menilai kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi seluruh pihak dalam membangun kekompakan.
Para pelari mengenakan jersey yang diproduksi PT Mitra Kreasi Garmen.
Personel gabungan tersebut terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Sebuah video viral menunjukkan kronologi dua unit bus pariwisata yang berencana mengunjungi Monas pada Jumat (21/6).
JAKARTA International Marathon (JAKIM) 2024 sukses digelar. Sebanyak 15 ribu peserta lokal maupun mancanegara turut serta pada ajang lomba lari yang digelar di Jakarta Pusat, Minggu (23/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved