Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan aturan parkir mobil berpelat genap pada tanggal genap dan berpelat ganjil pada tanggal ganjil.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan parkir ganjil genap baru berada di dua lokasi jalan. "Hanya di Gajah Mada itu enam lokasi dan Hayam Wuruk di empat lokasi. Berlaku mulai hari ini," kata Syafrin saat dihubungi, Jumat (31/1).
Syafrin menerangkan alasan pemberlakuan parkir ganjil genap di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, dan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, termasuk dalam lokasi parkir on street. Dia mengatakan sempat diberlakukan larangan parkir di wilayah tersebut.
Baca juga: Di Jakarta, Tarif Parkir akan Tergantung Uji Emisi
"Nah, sekarang kita kembalikan lagi fungsi itu dengan ada penataan model parkirnya. Kami harapkan dengan penataan ini, tidak ada lagi parkir yang mengokupansi ruang jalan dan menimbulkan ketidakaturan," pungkasnya.
"Begitu kita fasilitasi, kemudian ada pelanggaran otomatis itu akan kita tindak tegas. Karena sekarang kan parkirnya itu masuk ke ruang yang harusnya digunakan sebagai pejalan kaki," lanjut Syafrin.
Pemberlakuan parkir ganjil genap juga serupa dengan aturan kendaraan ganjil genap, yakni pukul 06.00-10.00 pagi dan pukul 16.00-21.00 malam. Kendaraan milik masyarakat yang melanggar aturan tersebut akan diderek, berikut denda sebesar Rp 500 ribu.(OL-11)
Potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta per hari kembali menjadi sorotan.
Tata kelola parkir di DKI Jakarta kembali disorot. Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan praktik parkir tanpa izin di kawasan Blok M Square.
Satgas Parkir Palu menjaring 17 jukir liar di 15 titik kota. Dishub Palu berikan pembinaan dan tawarkan peluang menjadi petugas parkir resmi.
Digitalisasi sistem pembayaran akan mempermudah pihak berwenang dalam membedakan titik parkir resmi dan ilegal.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Para pedagang yang melanggar juga akan dikenakan sanksi hukum guna memberikan efek jera.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved