Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAJARAN Polres Metro Jakarta Utara membongkar sindikat pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor yang sudah beraksi sejak 2017. Kapolres Jakut, Komisaris Besar Pol Budhi Herdi Susianto, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kejahatan tersebut melalui salah satu unggahan soal pencurian ranmor di laman media sosial Facebook.
"Pada saat tim kami melakukan patroli siber, di mana kami menemukan sebuah akun yang di situ menceritakan ataupun menggambarkan atau mem-posting adanya kasus pencurian kendaraan bermotor yang dialami oleh pemilik akun tersebut," ungkap Budhi di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (16/1).
Kelima tersangka masing-masing berinisial YH, 27, MAA, 24, RK, 23, VMR, 21, MR, 27, dan TA, 17. Menurut Budhi, otak di balik sindikat tersebut adalah YH yang berprofesi sebagai sopir taksi daring. YH, lanjut Heru, berperan sebagai penadah hasil curian yang dilakukan empat tersangka lainnya.
"Modus yang digunakan oleh saudara YH selaku penadah atau pun yang mengkoordinir para pelaku ini adalah dia menerima barang hasil kejahatan, baik pencurian maupun penggelapan," papar Budhi.
Baca juga: Sempat Viral, Spanduk Berunsur SARA di Jaktim Dicopot
Tidak sampai di situ, YH juga melakukan pemalsuan surat-surat kendaraan hasil curian. Dari penangkapan sindikat tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor sebanyak 30 unit dan empat buah mobil. Budhi mengatakan kendaraan-kendaraan tersebut dijual ke luar Pulau Jawa.
"Rata-rata satu unit roda dua (dijual) Rp3 juta," ungkap Budhi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 481 tentang penadahan KUHP. Adapun hukumannya di atas lima tahun penjara. (OL-1)
Biasanya sasaran pencurian terjadi di rumah warga atau tempat parkir kendaraan tanpa pengawasan dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor milik korbannya.
Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka sudah beraksi sejak Agustus 2023. Dari hasil penyelidikan, mereka sudah beraksi di sembilan lokasi di wilayah Jakarta.
BARESKRIM Polri mengungkap kasus tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional.
BUNTUT kasus pengeroyokan bos rental dan operasi besar-besaran kendaraan bodong di Desa Sukolilo, Pati, kini daerah tersebut disebut sebagai desa penadah.
Pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial MS di Koja, Jakarta Utara, babak belur dihajar massa. Pelaku ditangkap setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor.
SEORANG pria diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tebet, Jakarta Selatan dikeroyok warga. Kejadian tersebut terekam dan tersebar di media sosial.
Diselenggarakan dengan tema 'Sinergi Memperkuat Ekonomi dan Keuangan Digital serta Inklusif untuk Pertumbuhan yang Berkelanjutan', sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah
Aktor Ahn Hyo Seop melalui postingan pada akun Instagram pribadinya @imhyoseop membagikan momen ia berada di Jakarta.
Masalah utama pada polusi di Jakarta ialah sektor transportasi. Dalam studi yang tengah dilakukan, memperbaiki emisi dari kendaraan berat seperti truk dan mengkonversi kendaraan bensin
Kegiatan job fair dengan menggandeng sebanyak 40 perusahan yang berpartisipasi serta pengelola Gajah Mada Plaza yang telah memfasilitasi tempat kegiatan.
Realisasi investasi di DKI Jakarta menjadi yang tertinggi nomor dua di Indonesia setelah Jawa Barat, dengan nilai investasi hingga semester I 2024 mencapai Rp120 triliun.
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved