Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PESAN berantai mengenai daftar denda bukti pelanggaran (tilang) lalu-lintas terbaru marak beredar di aplikasi Whatsapp.
Semisal, bagi pengendara yang tidak mempunyai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Surat Izin Mengemudi (SIM) masing-masing akan dikenakan denda sebesar Rp50 ribu dan Rp25 ribu.
Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm didenda Rp25 ribu dan penumpang kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan dikenai denda Rp20.000.
Selain daftar denda tilang, pesan tersebut juga memuat narasi agar pembaca tidak menempuh 'jalan damai' saat didenda oleh polisi akibat melanggar peraturan lalu-lintas.
"JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP. Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN."
Pesan itu juga menyematkan instruksi yang mengatasnamakan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai berikut:
"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt/1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun."

Tangkapan layar pesan hoaks mengenai aturan tilang baru. (Instagram @divisihumaspolri)
Melalui akun Instagram terverifikasi @divisihumaspolri, Divisi Humas Polri pada Kamis (9/1) memastikan pesan itu merupakan kabar bohong atau hoaks.
"Fakta sebenarnya adalah tidak ada hadiah bagi anggota kepolisian yang bisa membuktikan suap pengendara yang kena tilang maupun sanksi/biaya denda tilang mengacu pada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak ada perubahan."
Mengacu Pasal 288 ayat 1 undang-undang lalu-lintas dan angkutan jalan itu, setiap pengendara yang tidak dilengkapi STNK akan diancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sedangkan Pasal 281 UU Nomor 22/2009 menjelaskan setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Disebutkan pula pada Pasal 291 ayat 1, setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Sementara itu, setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil dan tak mengenakan sabuk keselamatan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu, terdapat pada Pasal 289. (X-15)
Baca juga: Viral soal Pangkalan Militer Tiongkok di Natuna, Ini Faktanya
Baca juga: Viral Gambar Akun Kemkominfo di Pornhub, Ini Penjelasannya
Baca juga: Lukisan Ini dijadikan Bahan Hoaks soal Uighur
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved