Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ABAI terhadap aturan penggunaan plastik sekali pakai akan berakibat pada perolehan sanksi berupa denda materil. Akan tetapi, denda tersebut baru akan dijatuhkan jika perusahaan tidak mengindahkan teguran tertulis yang lebih dulu diberikan sebanyak tiga kali.
Larangan resmi dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
"Ada sanksinya, bentuknya administratif. Sanksinya bertingkat, dari teguran tertulis, uang paksa lalu sampai hal itu enggak diindahkan ada pembekuan izin (toko) hingga pencabutan izin," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih saat dihubungi, Jakarta, Selasa (7/1).
Soal sanksi larangan kantong sekali pakai tercantum pada Pasal 22, 23 dan 24. Pada Pasal 23 ayat 1 berbunyi; teguran tertulis dilakukan secara bertahap, tahap pertama selama 14x24 jam, bila tidak diindahkan maka diberikan teguran tertulis kedua selama 7x24 jam, masih tidak diindahkan maka diberikan teguran tertulis ketiga selama 3x24 jam.
Masih pada Pasal 23 ayat 2 berbunyi; apabila pengelola telah memenuhi teguran tertulis, maka dibebaskan dari kewajiban membayar uang paksa. Jika pengelola perusahaan tidak mengindahkan tiga kali teguran tertulis maka diwajibkan membayar uang paksa.
Baca juga: 1 Juli, Larangan Plastik Sekali Pakai di Jakarta Mulai Berlaku
Pada pasal 24 ayat 1 berbunyi; pengelola yang dikenakan sanksi berupa uang paksa dikenakan biaya paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak sebesar Rp25 juta. Pada ayat 2 berbunyi, uang paksa sebesar Rp5 juta harus dibayarkan dalam kurun waktu 1 minggu sejak pengelola menerima surat pemberitahuan pengenaan sanksi uang paksa.
Jika pengelola perusahaan tidak juga mengindahkan sanksi uang paksa, maka tidak segan-segan Pemprov DKI memberi sanksi berupa pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin usaha.
Andono menilai, 14% dari sampah di Jakarta disumbangkan dari sampah plastik sekali pakai. Dengan adanya pergub tersebut bisa mengurangi volume sampah plastik di ibu kota.
"Paling banyak itu sampah plastik sekali pakai. Harapan dan tujuan kita untuk mengurangi itu. Biar ramah lingkungan. Kalau itu bisa dikurangi, bisa signifikan (pengurangan sampah plastik)," tutur Andono.
Pergub sudah diundangkan sejak 31 Desember 2019 dan enam bulan ini masih tahap sosialisasi.
"Nanti 1 Juli efektif berlaku aturannya," tuturnya.(OL-5)
Pemerintah resmi membebaskan bea masuk bahan baku plastik selama enam bulan untuk menekan dampak kenaikan harga global dan menjaga stabilitas industri, terutama sektor kemasan.
Dukungan pendanaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berperan penting dalam menjaga keberlangsungan pasokan bahan baku produsen makanan.
Pemahaman masyarakat terkait jenis dan fungsi plastik dinilai masih terbatas, padahal penggunaan yang tidak tepat dapat berdampak pada keamanan serta kualitas produk.
Budi Santoso menyebut pemerintah tengah mengupayakan impor bahan baku plastik dari negara alternatif. Hal itu untuk mengatasi terganggunya pasokan dari Timur Tengah
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, usulkan penggunaan daun pisang sebagai alternatif plastik, merespons kenaikan harga plastik yang berdampak pada masyarakat.
Di Pasar Kite Sungailiat Bangka harga cabai rawit saat ini dijual Rp75 ribu per kg untuk lokal, sedangkan cabai rawit luar Rp75 ribu per kg.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved