Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menduga pemilik gedung yang roboh di Slipi, Jakarta Barat lalai melakukan perbaikan gedung. Pasalnya, dari informasi yang didapatnya, penyewa gedung yakni salah satu cabang minimarket Alfamart telah mengadukan perihal kemiringan gedung semenjak dua tahun silam.
"Seharusnya begitu ada laporan seperti itu, pemilik gedung menindaklanjuti dengan pemeliharaan," kata Heru saat dihubungi Media Indonesia, Senin (6/1).
Baca juga: Ruko Ambruk di Slipi tak Punya IMB
Menurut Undang-undang No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pemilik gedung harus melakukan pemeriksaan secara berkala misalnya lima tahun sekali. Sementara untuk bangunan yang mewajibkan memiliki sertifikat laik fungsi (SLF), pemeriksaan wajib dilakukan secara berkala setiap tahun.
"Jadi ada kewajiban dari pemilik gedung memeriksa secara berkala, membenahi jika ada kerusakan. Apalagi kalau sudah ada laporan miring seperti itu," jelasnya.
Pihaknya menyebut dalam pengawasan gedung atau hal apapun yang terkait bangunan, Dinas Citata mengandalkan laporan masyarakat. Heru tidak bisa menyidak gedung begitu saja karena justru bisa dituntut balik pemilik karena dianggap memasuki tempat tanpa izin.
"Jadi prosedurnya apabila ada masyarakat yang merasa khawatir suatu gedung akan roboh, rusak, dan sebagainya tidak kunjung diperbaiki bisa melapor ke kami secara resmi. Berdasarkan laporan itu barulah kami inspeksi. Jika benar, pemilik bisa diberikan surat teguran sampai sanksi pencabutan IMB," tukasnya.
Masih dalam UU No 28 tahun 2002, Heru menyebut pemilik gedung yang lalai dan menimbulkan kerugian pada saat rubuh atau rusak bisa dijerat sanksi sesuai pasal 46 huruf a yakni sanksi pidana maksimal tiga tahun dengan denda 10% dari total nilai gedung jika karenanya menimbulkan kerugian harta benda bagi orang lain.
Sanksi bisa meningkat sesuai pasal 46 huruf b yakni sanksi pidana maksimal lima tahun dengan denda 15% dari total nilai gedung jika akibat kelalaian itu mengakibatkan kecelakaan pada orang lain. (OL-6)
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI, Judistira Hermawan, menegaskan percepatan dilakukan agar solusi konkret segera diterapkan di lapangan.
Sistem yang masih bersifat padat karya (labor intensive) turut mendorong membengkaknya beban biaya.
Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Marulitua Sijabat menegaskan, langkah mitigasi telah disiapkan untuk merespons dinamika iklim ekstrem tersebut.
Sebanyak 130 titik masih belum dijaga. Sementara 293 titik lainnya telah dilengkapi penjagaan.
Peran pengusaha muda sangat krusial di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhamad Mardiono mendorong seluruh kader di DKI Jakarta untuk memperkuat kekompakan dan mengarahkan energi pada kerja-kerja elektoral
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved